Industri Pinjol Tumbuh 23,86 Persen, OJK Soroti Kualitas Kredit dan Perkuat Penegakan Aturan

Date:

DCNews, Jakarta — Industri pinjaman daring (pinjol) mencatat lonjakan pertumbuhan signifikan sepanjang Januari–Oktober 2025, dengan outstanding pembiayaan menembus Rp92,92 triliun. Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa ekspansi ini harus berjalan beriringan dengan penguatan tata kelola dan kepatuhan regulasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, LKM, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan pertumbuhan industri pinjol mencapai 23,86 persen (yoy). Angka itu menunjukkan peningkatan minat pembiayaan digital, meski risiko kredit tetap harus dikawal ketat.

“Tingkat risiko kredit agregat atau TWP90 berada di 2,76 persen, yang menunjukkan risiko gagal bayar masih relatif terjaga,” kata Agusman dalam Konferensi Pers RDKB November 2025 di Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Pembiayaan Konvensional Tumbuh Tipis, Modal Kerja Jadi Motor

Pada sektor perusahaan pembiayaan, OJK mencatat piutang pembiayaan mencapai Rp505,30 triliun, tumbuh 0,68 persen yoy. Pertumbuhan terbatas ini ditopang oleh kenaikan pembiayaan modal kerja sebesar 9,28 persen yoy.

Agusman menambahkan, kualitas portofolio pembiayaan tetap berada dalam batas aman. Rasio NPF Gross tercatat 2,47 persen dan NPF Net 0,83 persen, sementara gearing ratio 2,15 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali.

Modal Ventura Mengalami Kontraksi

Untuk industri modal ventura, pembiayaan pada Oktober 2025 justru berkontraksi 0,10 persen yoy menjadi Rp16,30 triliun, dengan total aset mencapai Rp26,88 triliun.

Pegadaian Melonjak Hampir 39 Persen

Sementara itu, penyaluran pembiayaan lembaga pegadaian menunjukkan pertumbuhan paling agresif. Pada Oktober 2025 pembiayaan tercatat tumbuh 38,89 persen yoy, dengan 81,99 persen di antaranya merupakan pembiayaan produktif.

Relaksasi untuk Wilayah Terdampak Bencana

OJK juga memberi tambahan waktu pelaporan bagi industri yang beroperasi di wilayah terdampak bencana di Sumatera.

  • Pelaporan bulanan November 2025 untuk perusahaan pegadaian dan modal ventura diperpanjang dari 10 Desember menjadi 24 Desember 2025.
  • Pelaporan tahunan diperpanjang hingga 31 Desember 2025.

Masih Ada Pelaku Industri yang Belum Penuhi Ekuitas Minimum

OJK mengungkapkan masih terdapat:

  • 4 dari 145 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp100 miliar, dan
  • 7 dari 95 penyelenggara pinjol yang belum mencapai ekuitas minimum Rp12,5 miliar.

Penegakan Aturan Meningkat

Sepanjang November 2025, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada:

  • 15 perusahaan pembiayaan,
  • 4 perusahaan modal ventura, dan
  • 14 penyelenggara pinjol.

“Sanksi dijatuhkan atas pelanggaran terhadap POJK maupun hasil pengawasan dan tindak lanjut pemeriksaan,” ujar Agusman.

Ia menegaskan bahwa langkah penegakan ini bertujuan mendorong pelaku industri pembiayaan, ventura, mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML) meningkatkan tata kelola, kehati-hatian, serta kepatuhan terhadap ketentuan agar kinerja sektor makin sehat dan memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Kasus BPR Duta Niaga Pontianak Berujung Vonis Penjara

DCNews, Jakarta— Otoritas Jasa Keuangan menegaskan bahwa debitur bank...

OJK Kepri Edukasi Pekerja Industri Batam soal Keuangan Syariah dan Bahaya Pinjol Ilegal

DCNews, Batam — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau...

Market Brief Global 15 Maret 2026: Emas Bertahan Tinggi, Minyak Dekati US$100, Nasdaq Tertekan Geopolitik

DCNews, Jalarta — Pergerakan pasar keuangan global pada Minggu...

OJK Denda Rp5,6 Miliar dan Larang Benny Tjokrosaputro Seumur Hidup dalam Kasus IPO POSA

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi administratif berupa...