DPR Desak Penguatan Regulasi Anti-Bullying di RUU Sisdiknas, Komisi X Soroti Lemahnya SOP dan Pengawasan Sekolah

Date:

DCNews, Jakarta— Dorongan untuk memperketat regulasi anti-bullying di lingkungan pendidikan menguat di DPR RI seiring meningkatnya kasus perundungan di sekolah. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) harus menjadi tonggak pembaruan struktural untuk memastikan pencegahan dan penanganan bullying berjalan dengan mekanisme yang jelas, terukur, dan dapat diaudit.

Esti menilai persoalan bullying bukan sekadar isu kedisiplinan siswa, melainkan masalah sistemik yang menyangkut kualitas lingkungan belajar, kesehatan mental, kapasitas guru, hingga budaya sekolah yang belum sepenuhnya menempatkan keselamatan dan martabat anak sebagai prioritas.

“Perilaku bullying di sekolah bukan hanya persoalan disiplin, tetapi masalah ekosistem pendidikan yang membutuhkan standar operasional dan pengawasan yang kuat,” kata My Esti, Selasa (25/11/2025).

Bab Khusus Anti-Bullying Masuk RUU Sisdiknas

RUU Sisdiknas dirancang untuk memasukkan bab khusus terkait perlindungan peserta didik dari kekerasan dan perundungan. Kebijakan ini dinilai memberikan landasan hukum yang lebih tegas agar sekolah memiliki kewajiban dan mekanisme standar dalam mencegah dan menangani kasus.

Esti mengingatkan bahwa pengalaman regulasi sebelumnya menunjukkan satu titik lemah: aturan tidak berjalan tanpa SOP yang rinci, pengawasan yang ketat, serta sanksi yang konsisten.

“Banyak regulasi hanya menyebut istilah bullying, pelaporan ramah anak, atau pendampingan psikologis. Tapi definisi operasional, timeline respons, dan standar pelaksanaannya kerap kabur,” ujarnya.

Akibat ketidakjelasan itu, kata Esti, sekolah sering menafsirkan mandat pencegahan bullying secara berbeda-beda. “Kasus yang seharusnya ditangani serius justru tertutup oleh prosedur administratif yang lemah,” tegasnya.

Bullying Bukan Satu Istilah Tunggal

Esti menekankan bahwa bullying memiliki beragam bentuk—mulai dari ejekan, pengucilan sosial, kekerasan verbal maupun fisik, hingga cyberbullying yang semakin marak di kalangan remaja. Tanpa pemetaan tingkatan kasus dan prosedur penanganan yang berbeda antara kasus ringan dan berat, penanganan dikhawatirkan tidak efektif.

“Risikonya adalah penanganan setengah hati. Regulasi ada, tetapi tak menyentuh kasus yang paling butuh intervensi,” ujar legislator asal DIY itu.

Belajar dari Kebijakan Korea Selatan

Esti menyoroti kebijakan yang akan diterapkan Korea Selatan, di mana riwayat siswa pelaku bullying akan muncul dalam dokumen pendaftaran perguruan tinggi mulai 2026. Ia menilai Indonesia dapat belajar dari pendekatan tersebut yang memberikan sanksi sosial tegas kepada pelaku.

“Norma sanksi yang jelas bisa menjadi rem bagi mereka yang cenderung melakukan bullying,” katanya.

Penguatan Kapasitas Guru Jadi Kunci

Menurut Esti, upaya penanganan bullying tidak akan berjalan jika kapasitas pelaksana di sekolah rendah. Ia menegaskan perlunya pembekalan khusus bagi guru terkait konseling, manajemen konflik, dan deteksi dini kekerasan.

“Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa banyak sekolah, terutama di daerah terpencil atau dengan keterbatasan sumber daya, belum pernah mendapat pelatihan dasar konseling. Sekolah jadi tidak siap merespons kasus bullying secara profesional,” sebutnya.

Regulasi Turunan Wajib Hadir: Definisi Jelas, Prosedur Tegas

Esti menekankan bahwa revisi UU Sisdiknas harus diikuti peraturan turunan yang spesifik dan operasional. Pemerintah, menurutnya, perlu menyiapkan regulasi komprehensif yang mengatur:

  • definisi bullying
  • mekanisme pelaporan dan pelaporan anonim
  • timeline respons yang terukur
  • kewajiban pelatihan guru dan konselor
  • standar anggaran minimum untuk program anti-bullying

“Tanpa aturan rinci yang memungkinkan audit, pemberantasan bullying hanya akan jadi wacana normatif,” tegasnya.

Dinas pendidikan daerah dan sekolah, lanjut Esti, wajib menyusun serta mempublikasikan SOP anti-bullying agar orang tua dan siswa mengetahui hak dan mekanisme perlindungan yang tersedia.

Pendekatan Lintas Sektor Diperlukan

Esti mengingatkan bahwa bullying sering terkait persoalan psikologis, kondisi keluarga, tekanan sosial, hingga kesehatan mental. Karena itu, sekolah perlu membangun kemitraan formal dengan dinas Kesehatan, dinas Sosial, lembaga psikologi, aparat penegak hukum, dan komunitas lokal.

“Pendekatan lintas sektor penting agar sekolah memiliki dukungan profesional saat menghadapi kasus yang membutuhkan intervensi lebih dalam,” ujarnya.

RUU Sisdiknas Harus Jadi Fondasi Perlindungan Anak

Esti percaya peningkatan regulasi dan penegasan tanggung jawab setiap pemangku kepentingan adalah langkah krusial untuk memastikan sekolah menjadi ruang aman bagi seluruh anak Indonesia.

“Anak-anak berhak tumbuh dalam lingkungan belajar yang bebas dari kekerasan, dan negara wajib memastikan itu melalui implementasi nyata di setiap sekolah,” pungkasnya. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Penyaluran Banpang Seret, Alex Indra Soroti Bulog di Tengah Kenaikan Harga Pangan

DCNews, Jakarta - Di tengah tekanan kenaikan harga sejumlah...

Dugaan Teror Debt Collector di Semarang, OJK Panggil Pinjol Indosaku: Ancaman Sanksi Menguat

DCNews, Jakarta — Dugaan praktik penagihan agresif oleh oknum...

Update Kecelakaan Kereta Bekasi Timur: 6 Tewas, Puluhan Luka—Data Korban dan Upaya Evakuasi Terbaru PT KAI

DCNews Jakarta — Pagi masih gelap ketika kabar duka...

Market Breaf, Selasa 28 April 2026: Emas Stabil, Minyak Terus Naik, Indeks Teknologi Cetak Rekor Baru

DCNews,  Jakarta — Harga emas bergerak terbatas, minyak mentah...