Gelombang Penipuan Keuangan Rugikan Warga Rp7,8 Triliun OJK Perkuat Patroli Siber

Date:

DCNews, Jakarta – Aksi penipuan keuangan di ruang digital terus melonjak dan meninggalkan jejak kerugian besar bagi masyarakat. Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang dibentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap kerugian mencapai Rp7,8 triliun selama setahun terakhir, terhitung sejak 22 November 2024 hingga 11 November 2025. Dalam periode tersebut, IASC menerima 343.402 laporan dugaan penipuan. Dari 563.558 rekening yang dilaporkan, sebanyak 106.222 rekening berhasil diblokir.

“Total kerugian dana yang dilaporkan sebesar Rp7,8 triliun, dengan dana yang berhasil diblokir Rp386,5 miliar,” tertulis dalam keterangan resmi OJK, Sabtu (15/11/2025).

OJK mengajak masyarakat segera melaporkan penawaran investasi maupun pinjaman online yang mencurigakan, dinilai ilegal, atau menjanjikan keuntungan tidak masuk akal. Ajakan ini disampaikan melihat pola penipuan yang makin rapi dan memanfaatkan celah teknologi.

Voice Cloning dan Deepfake

Maraknya penggunaan voice cloning dan deepfake menjadi perhatian serius Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Kedua teknologi tersebut kerap dimanfaatkan pelaku untuk membuat identitas palsu yang tampak meyakinkan, sehingga korban sulit membedakan mana komunikasi asli dan rekayasa.

Satgas PASTI juga kembali mengambil langkah tegas. Sebanyak 611 entitas pinjaman online ilegal dan 96 penawaran pinjaman pribadi dihentikan karena dianggap berpotensi merugikan masyarakat serta melanggar aturan perlindungan data pribadi. Tak hanya itu, ada 69 penawaran investasi ilegal yang ditindak, mulai dari duplikasi identitas produk hingga penipuan berkedok kerja paruh waktu dan imbal hasil tinggi.

Penguatan pengawasan dilakukan melalui kerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang resmi bergabung dalam Satgas PASTI sejak awal 2025. Keterlibatan BSSN memperluas kemampuan patroli siber, terutama untuk mendeteksi pola penipuan yang terus berubah.

Di sisi lain, Kementerian Agama turut melakukan pemantauan terhadap konten terkait umrah backpacker, penjualan visa umrah, hingga jual beli SISKOPATUH yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Satgas PASTI saat ini bekerja bersama Komunikasi Digital, Kepolisian RI, BSSN, dan Kementerian Agama dalam sistem patroli siber terpadu.

Sejak 2017 hingga 12 November 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 14.005 entitas keuangan ilegal, yang terdiri atas 1.882 penawaran investasi, 11.873 pinjaman online serta pinjaman pribadi, dan 251 entitas gadai ilegal. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Breaking News: Tabrakan Kereta di Stasiun Bekasi Timur Malam Ini: KRL Ditabrak KA Jarak Jauh, Sejumlah Penumpang Terluka

DCNews, Jakarta — Tabrakan antara kereta rel listrik (KRL)...

Klarifikasi BFI Finance soal Penarikan Lexus RX350 di Surabaya, Kang Dahlan: Regulator Perketat Pengawasan DC

DCNews, Surabaya — Kasus penarikan paksa mobil mewah yang...

Kasus FUKU Massages Batam: Eks Karyawan Tuntut Gaji, Warga Klaim Data Dipakai Pinjol

DCNews, Batam — Sejumlah keluhan serius mencuat dari pihak-pihak...

Dibalik Kabar Mundurnya Dirjen KemenPKP, Hersubeno Singgung Tekanan di Internal

DCNews, Jakarta — Di tengah percepatan program ambisius pembangunan 3...