Pembiayaan Pinjol Tembus Rp90,99 Triliun per September 2025, OJK Waspadai Kenaikan Risiko Kredit Macet

Date:

DCNews, Jakarta — Outstanding pembiayaan industri fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) menembus Rp90,99 triliun per September 2025. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan angka tersebut tumbuh 22,16 persen secara tahunan (year on year/yoy), menandai akselerasi pertumbuhan dibandingkan Agustus 2025 yang tercatat 21,62 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Lainnya (PMVL) OJK, Agusman, menyebut pertumbuhan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa industri pinjol masih menjadi tumpuan akses pembiayaan masyarakat, meski diwarnai risiko yang meningkat.

“Pada industri fintech peer-to-peer lending, outstanding pembiayaan di September 2025 tumbuh 22,16 persen yoy dengan nominal Rp90,99 triliun,” ujar Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Jumat (7/11/2025).

Namun, di tengah peningkatan kinerja tersebut, tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) atau kredit macet pinjol naik ke 2,82 persen per September, dari 2,6 persen pada bulan sebelumnya. OJK menilai kenaikan ini perlu diwaspadai mengingat potensi tekanan pada kualitas pembiayaan digital di tengah pelemahan daya beli masyarakat.

Sementara itu, total pembiayaan dari perusahaan pembiayaan konvensional mencapai Rp507,14 triliun per September 2025, tumbuh 1,07 persen yoy, sedikit melambat dibanding Agustus yang tumbuh 1,26 persen. Pertumbuhan terutama ditopang pembiayaan modal kerja yang naik 10,61 persen yoy.

Dari sisi kualitas aset, rasio kredit bermasalah (Non-Performing Financing/NPF) gross turun menjadi 2,47 persen pada September, dari 2,51 persen di bulan sebelumnya. Adapun NPF net juga menurun tipis ke 0,84 persen.

Lebih lanjut, gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat 2,17 kali, jauh di bawah ambang batas maksimum 10 kali. OJK menegaskan kondisi ini menunjukkan struktur permodalan industri masih cukup sehat.

Meski demikian, regulator tetap menyoroti sejumlah pelaku yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Dari 145 perusahaan pembiayaan, tiga entitas masih belum mencapai batas Rp100 miliar. Di sektor P2P lending, 8 dari 97 penyelenggara tercatat belum memenuhi ekuitas minimum Rp12,5 miliar.

OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan modal dan manajemen risiko, mengingat sektor pembiayaan digital semakin berperan dalam memperluas inklusi keuangan nasional. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

OJK Resmikan Icomex 17 September 2026, Perdagangan Mulai Januari 2027

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan Bursa...

Pinjol Ilegal Terus Bermunculan, OJK Ungkap Modus Pelaku Ganti Aplikasi hingga Rekening

DCNews, Jakarta — Pemblokiran situs dan aplikasi belum mampu menghentikan...

Harga Emas Antam Naik Tipis Jadi Rp2,593 Juta per Gram pada 16 September 2026

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan Antam keluaran Logam...

Menkeu Baru Suahasil Nazara Diminta Jaga Stabilitas, Yield SBN Disebut Tembus 7%

DCNews, Jakarta — Menteri Keuangan Suahasil Nazara menghadapi tantangan menjaga...