DCNews, Jakarta — Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menegaskan bahwa jumlah calon debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang terhalang akibat catatan kredit macet di bawah Rp1 juta sangat kecil. Pernyataan ini menanggapi rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang berencana menghapuskan utang macet kecil tersebut dari daftar Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
“Yang tidak disetujui karena terkait dengan SLIK, khususnya debitur dengan saldo macet kurang dari Rp1 juta, jumlahnya sangat sedikit,” kata Mahendra dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, dikutip Sabtu (8/11/2025).
Mahendra menegaskan, SLIK bukan satu-satunya acuan dalam menilai kelayakan kredit calon penerima FLPP. Menurutnya, sebagian besar penolakan permohonan disebabkan oleh faktor administratif. Dari total 103.261 pengajuan kredit FLPP yang ditolak, sekitar 42,9 persen disebabkan oleh kelengkapan dokumen yang belum memenuhi syarat.
“Kemudian sebagian besar lainnya adalah mereka yang memang tidak memenuhi kriteria sebagai penerima FLPP,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah melalui Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) akan melakukan pendataan terhadap calon debitur yang terkendala akses KPR akibat catatan kredit kecil di SLIK.
Langkah ini diharapkan dapat membuka akses pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang selama ini terhalang faktor administratif. Pemerintah menilai, penyelesaian masalah kredit macet bernilai kecil akan membantu mempercepat realisasi program kepemilikan rumah layak bagi seluruh warga. ***

