Komisi II DPR Panggil KPU dan Bawaslu Usai DKPP Beri Sanksi Keras Soal Jet Pribadi Rp90 Miliar

Date:

DCNews, Jakarta — Komisi II DPR RI akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk rapat kerja membahas sanksi etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap enam komisioner KPU RI. Langkah ini diambil setelah terungkap penggunaan jet pribadi bernilai miliaran rupiah yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026 dan 2027.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa pihaknya akan menjadwalkan rapat tersebut setelah masa persidangan mendatang. “Kami akan memanggil KPU RI dan Bawaslu RI untuk membahas putusan etik DKPP. Hal ini berkaitan langsung dengan penggunaan APBN,” ujar Rifqinizamy kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/10/2025).

Rifqinizamy menambahkan, Komisi II akan lebih dulu mempelajari secara menyeluruh putusan DKPP sebelum menentukan langkah politik selanjutnya. Ia juga menegaskan bahwa DPR menghormati independensi DKPP sebagai lembaga etik penyelenggara pemilu.

“Kita menghormati independensi DKPP dalam memutuskan hal tersebut,” ujarnya.

Namun demikian, Rifqinizamy meminta KPU untuk melakukan perbaikan internal agar peristiwa serupa tidak terulang. “Kepada mitra kerja kami, KPU Republik Indonesia, tentu ini harus menjadi pelajaran berharga. Penyusunan DIPA tidak hanya berorientasi pada efektivitas kinerja, tapi juga harus sensitif terhadap persepsi publik,” tegas legislator Fraksi NasDem itu.

Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada enam pejabat KPU, yakni Ketua merangkap Anggota KPU Mochammad Afifuddin, serta komisioner Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, August Mellaz, dan Sekretaris Jenderal KPU Bernard Dermawan Sutrisno.

Kasus ini mencuat setelah publik mempersoalkan penggunaan jet pribadi senilai sekitar Rp90 miliar oleh jajaran KPU dalam kunjungan ke sejumlah daerah selama masa pemilu 2024. DKPP kemudian memproses laporan dugaan pelanggaran etik tersebut hingga menjatuhkan sanksi resmi pada akhir Oktober 2025. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Yasonna Laoly: Gagal Bayar Pinjol Tak Hapus Utang, Penagihan Tetap Wajib Hormati Debitur

DCNews, Jakarta — Gagal membayar pinjaman online (pinjol) tidak...

DPR Minta BNN Jatim Ukur Efektivitas Pengawasan Vape di Sekolah untuk Cegah Narkoba

DCNews, Jakarta — Upaya mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan...

Harga Emas Antam Turun Rp1.000 Jadi Rp2,627 Juta per Gram, Ini Daftar Harganya

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk...

Pemkot Malang Ingatkan Penerima PKH: Jangan Gunakan Bansos untuk Pinjol dan Judi Online

DCNewa, Malang — Pemerintah Kota Malang mengingatkan penerima Program...