Komisi II DPR Panggil KPU dan Bawaslu Usai DKPP Beri Sanksi Keras Soal Jet Pribadi Rp90 Miliar

Date:

DCNews, Jakarta — Komisi II DPR RI akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk rapat kerja membahas sanksi etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap enam komisioner KPU RI. Langkah ini diambil setelah terungkap penggunaan jet pribadi bernilai miliaran rupiah yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026 dan 2027.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa pihaknya akan menjadwalkan rapat tersebut setelah masa persidangan mendatang. “Kami akan memanggil KPU RI dan Bawaslu RI untuk membahas putusan etik DKPP. Hal ini berkaitan langsung dengan penggunaan APBN,” ujar Rifqinizamy kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/10/2025).

Rifqinizamy menambahkan, Komisi II akan lebih dulu mempelajari secara menyeluruh putusan DKPP sebelum menentukan langkah politik selanjutnya. Ia juga menegaskan bahwa DPR menghormati independensi DKPP sebagai lembaga etik penyelenggara pemilu.

“Kita menghormati independensi DKPP dalam memutuskan hal tersebut,” ujarnya.

Namun demikian, Rifqinizamy meminta KPU untuk melakukan perbaikan internal agar peristiwa serupa tidak terulang. “Kepada mitra kerja kami, KPU Republik Indonesia, tentu ini harus menjadi pelajaran berharga. Penyusunan DIPA tidak hanya berorientasi pada efektivitas kinerja, tapi juga harus sensitif terhadap persepsi publik,” tegas legislator Fraksi NasDem itu.

Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada enam pejabat KPU, yakni Ketua merangkap Anggota KPU Mochammad Afifuddin, serta komisioner Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, August Mellaz, dan Sekretaris Jenderal KPU Bernard Dermawan Sutrisno.

Kasus ini mencuat setelah publik mempersoalkan penggunaan jet pribadi senilai sekitar Rp90 miliar oleh jajaran KPU dalam kunjungan ke sejumlah daerah selama masa pemilu 2024. DKPP kemudian memproses laporan dugaan pelanggaran etik tersebut hingga menjatuhkan sanksi resmi pada akhir Oktober 2025. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Modus Baru Debt Collector: Pesan Ambulans Fiktif untuk Tagih Utang, Sopir di Jakarta Jadi Korban

DCNews, Jakarta — Panggilan darurat yang seharusnya menyelamatkan nyawa justru...

Kasus Kekerasan Seksual Mahasiswa FH UI, Habiburokhman: Jangan Berhenti di Forum Kampus

DCNews, Jakarta — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman...

Kenaikan Tiket Pesawat Diusulkan 9–13 Persen, DPR Minta Pemerintah Lindungi Masyarakat Kepulauan

DCNews, Jakarta — Rencana kenaikan tarif tiket pesawat domestik...

Bahaya Pinjol dan Judi Online bagi Gen Z, Literasi Finansial Jadi Kunci

Oleh: Asep Dahlan (Konsultan keuangan sekaligus pendiri Dahlan Consultant) Di...