DCNews, Jakarta — Seorang kepala cabang (kacab) dealer motor di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, berinisial BAK (44), ditangkap polisi setelah terbukti menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 572 juta. Kepada penyidik, BAK mengaku nekat menilap uang hasil penjualan 22 motor karena terlilit utang pinjaman online (pinjol).
“Keseluruhannya buat bayar utang pinjol saja,” kata BAK dalam konferensi pers di Polsek Pesanggrahan, Rabu (15/10/2025).
BAK mengaku berutang di 25 aplikasi pinjol dengan nominal bervariasi antara Rp 5 juta hingga Rp 30 juta. Sebagian kecil dana hasil penggelapan juga digunakan untuk menutup kerugian dari usaha jual beli mobil dan motor miliknya yang bangkrut.
“Awalnya untuk nutupin usaha yang bangkrut, tapi enggak banyak. Kebanyakan buat bayar pinjol yang bunganya terus membengkak,” ujarnya.
Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam menjelaskan, BAK beraksi sejak April hingga Desember 2024, dengan cara menahan sebagian uang hasil penjualan motor yang seharusnya disetor ke perusahaan.
“Pelaku menguasai dan menggunakan uang pembayaran penjualan 22 unit kendaraan roda dua dengan nilai total sekitar Rp 572.171.000,” jelas Seala.
Kasus ini terbongkar setelah pihak perusahaan melakukan audit internal pada Januari 2025 dan menemukan kejanggalan dalam pembukuan penjualan. Setelah bukti terkumpul, perusahaan melapor ke Polsek Pesanggrahan.
BAK sempat melarikan diri selama beberapa bulan dengan berpindah-pindah tempat dan mengganti nomor telepon sebelum akhirnya ditangkap di kawasan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (14/10/2025).
Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Pesanggrahan. Ia dijerat Pasal 372 KUHP jo Pasal 378 KUHP dan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. ***

