DCNews, Jakarta — DPR RI akan memanggil stasiun televisi Trans7, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk dimintai pertanggungjawaban atas tayangan program yang dinilai melecehkan martabat kiai dan lembaga pesantren. Langkah ini diambil menyusul gelombang kecaman publik, terutama dari kalangan santri, alumni pesantren, dan tokoh Nahdlatul Ulama (NU).
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal kapada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/10/2025) menilai tayangan tersebut tidak hanya melanggar etika dan norma sosial, tetapi juga berpotensi mengganggu persatuan bangsa.
Ia menegaskan bahwa media seharusnya berperan sebagai perekat sosial, bukan sumber perpecahan. “Kita harus jaga ruang publik dari narasi yang bisa melukai perasaan masyarakat, apalagi yang berkaitan dengan simbol keagamaan. Media seharusnya menjadi perekat bangsa, bukan alat penggiring opini yang memecah belah,” ujar Cucun.
Menurut Cucun, DPR akan segera memanggil pihak Komdigi, KPI, dan Trans7 untuk melakukan audiensi dan meminta penjelasan langsung. “Isu ini sudah menjadi perhatian publik. Kami ingin memastikan ada tanggung jawab dan langkah korektif yang nyata,” tegasnya.
Ia juga mendesak Trans7 untuk segera meminta maaf secara terbuka dan melakukan evaluasi internal terhadap tim redaksi serta kebijakan editorialnya. “Media harus menjaga etika dan sensitivitas terhadap nilai-nilai keagamaan. Jadilah juru damai, bukan penyulut konflik,” katanya.
Sementara itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah lebih dulu mengambil tindakan tegas. Pada Selasa (14/10/2025), KPI menjatuhkan sanksi penghentian sementara terhadap program yang dianggap bermasalah tersebut.
Adapun Komdigi diharapkan ikut berperan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap konten siaran dan digital agar tidak menyebarkan narasi yang merusak tatanan sosial dan keagamaan.
DPR menilai, pertemuan antara lembaga-lembaga tersebut nantinya harus menghasilkan langkah konkret dan menjadi pelajaran penting bagi seluruh ekosistem penyiaran nasional untuk senantiasa menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, moral publik, serta sensitivitas terhadap nilai-nilai keagamaan. ***

