DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan roadmap atau peta jalan industri pergadaian nasional sebagai panduan strategis untuk memperkuat dan menata sektor gadai di Indonesia. Dokumen ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK), yang menegaskan pentingnya transparansi, tata kelola, serta daya saing industri keuangan non-bank.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, peta jalan tersebut mencakup sejumlah langkah utama, mulai dari penguatan permodalan hingga penerapan tata kelola yang sehat dan berintegritas.
“Peta jalan ini mengatur strategi pengawasan dan perizinan agar seluruh pelaku usaha pergadaian beroperasi secara konsisten, transparan, dan profesional,” kata Mahendra dalam peluncuran di Jakarta, Senin (13/10/2025).
Mahendra menyoroti masih maraknya praktik gadai ilegal di berbagai daerah, bahkan di lokasi yang berdekatan dengan kantor perwakilan OJK.
“Ini saya saksikan sendiri. Di satu kota, ada usaha gadai ilegal yang jaraknya hanya dua blok dari kantor OJK. Saya sampai bertanya-tanya, mungkin mereka tidak tahu,” ujarnya dengan nada prihatin.
Selain pengawasan, roadmap juga menekankan pengembangan ekosistem pergadaian yang lebih modern dan berkelanjutan. OJK mendorong pembentukan lembaga sertifikasi profesi, kolaborasi antar-lembaga jasa keuangan, serta integrasi sistem informasi dan pendanaan lintas sektor.
“Kita juga menekankan inovasi digitalisasi dan penguatan gadai syariah agar sejalan dengan prinsip keberlanjutan,” tambah Mahendra.
Melalui peluncuran ini, OJK berharap peta jalan pergadaian nasional dapat mempercepat pertumbuhan sektor jasa keuangan dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional.
“Dokumen ini diharapkan menjadi pedoman bersama bagi seluruh pelaku industri pergadaian, agar dapat beroperasi secara profesional dan memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat,” tutup Mahendra. ***

