DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa ajakan untuk tidak membayar cicilan atau yang dikenal dengan istilah gagal bayar (galbay) merupakan tindakan yang menyalahi hukum dan berpotensi mengganggu stabilitas industri pembiayaan nasional. Peringatan ini disampaikan menyusul maraknya konten di media sosial yang mendorong debitur untuk menolak kewajiban pembayaran pinjaman.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan bahwa tindakan oknum yang menghasut masyarakat untuk galbay, bahkan melakukan intimidasi terhadap perusahaan pembiayaan, tidak dapat dibenarkan secara hukum.
“Hubungan antara perusahaan pembiayaan dan debitur harus didasarkan pada kepatuhan terhadap perjanjian dan tanggung jawab hukum,” ujar Agusman dalam keterangan tertulis, Senin (13/10/2025).
Agusman menegaskan, OJK mendorong perusahaan pembiayaan agar tetap mematuhi etika penagihan sesuai peraturan yang berlaku serta segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila menghadapi hambatan dalam proses penagihan.
Selain itu, OJK juga bekerja sama dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) untuk memperkuat edukasi publik agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya sebagai debitur.
Rendahnya Literasi Keuangan
Fenomena ajakan galbay ini, menurut perencana keuangan Aidil Akbar Madjid, muncul karena rendahnya literasi keuangan masyarakat serta kuatnya pengaruh narasi menyesatkan di media sosial.
“Galbay sering dipersepsikan sebagai jalan pintas tanpa risiko, padahal justru bisa menimbulkan masalah baru dan menjadi beban finansial jangka panjang,” ujar Aidil.
Aidil menyoroti kesenjangan antara tingkat literasi dan inklusi keuangan di Indonesia. Berdasarkan survei OJK dan BPS tahun 2025, indeks literasi keuangan baru mencapai 66,46%, sementara inklusi keuangan sudah 80,51%.
“Artinya, akses ke layanan keuangan memang meluas, namun pemahaman masyarakat untuk mengelolanya belum seimbang,” ujar Aidil.
Ketimpangan tersebut, lanjut Aidil, menjadi celah bagi narasi menyesatkan seperti galbay untuk berkembang cepat dan memengaruhi masyarakat yang belum memiliki kemampuan pengelolaan keuangan yang baik.
Untuk menghindari jebakan galbay, Aidil mengingatkan agar masyarakat menilai kembali kondisi finansial sebelum mengambil pinjaman. Cicilan, katanya, sebaiknya tidak melebihi kapasitas pendapatan bulanan.
Ia juga menekankan pentingnya mengatur pengeluaran secara bijak serta memastikan penggunaan pinjaman untuk kebutuhan produktif, bukan konsumtif.
Dengan meningkatnya edukasi keuangan dan kepatuhan terhadap perjanjian pembiayaan, OJK berharap stabilitas sektor keuangan dapat terjaga dan masyarakat semakin terlindungi dari ajakan menyesatkan di dunia digital. ***

