Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Tetapkan Sah Status Tersangka Korupsi Chromebook Rp1,98 Triliun

Date:

DCNews, Jakarta — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2020–2022.

Hakim tunggal I Ketut Darpawan menegaskan, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memenuhi unsur hukum dan memiliki alat bukti yang sah sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

“Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan pemohon Nadiem Makarim. Dua, membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” ujar Hakim Ketut saat membacakan putusan di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan proses penyidikan oleh Kejagung telah dilakukan secara sah. Nadiem sendiri, kata hakim, sudah diperiksa sebagai saksi pada 4 September 2025 sebelum dikeluarkan surat penetapan tersangka.

“Seluruh tahapan penyidikan yang dilakukan termohon sebelum menetapkan tersangka telah dinyatakan sah,” tegas Ketut.

Dengan putusan itu, PN Jakarta Selatan menegaskan status tersangka kelima Nadiem dalam perkara korupsi Chromebook tetap berlaku sah di mata hukum.

Dugaan Peran Nadiem dalam Proyek Chromebook

Kejaksaan Agung sebelumnya mengungkap dugaan keterlibatan Nadiem dalam proyek pengadaan perangkat Chromebook yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,98 triliun.

Kasus ini disebut bermula pada Februari 2020, ketika Nadiem — saat itu menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan —melakukan serangkaian pertemuan dengan pihak Google Indonesia, di antaranya Country Marketing Manager Muriel Makarim dan Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Putri Ratu Alam.

Pertemuan tersebut membahas proyek pendidikan berbasis digital dengan produk Chrome OS dan Chrome Device Management (CBM) melalui program Google for Education. Dari pembahasan itu, disepakati rencana pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) menggunakan sistem Chromebook di sekolah-sekolah.

Pada 6 Mei 2020, Nadiem menggelar rapat tertutup melalui Zoom Meeting yang dihadiri pejabat internal Kemendikbud. Peserta diwajibkan memakai headset, dan rapat itu membahas pengadaan perangkat TIK berbasis Chrome OS.

Namun, proyek tersebut dinilai bermasalah sejak awal karena uji coba Chromebook pada tahun 2019 dinyatakan gagal untuk sekolah-sekolah di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Meski demikian, Nadiem tetap memerintahkan bawahannya untuk melanjutkan pengadaan Chromebook pada tahun 2020.

Spesifikasi “Terkunci” dan Regulasi yang Dilanggar

Di bawah instruksi Nadiem, Direktur SD Sri Wahyuningsih dan Direktur SMP Mulatsyah menyusun petunjuk teknis (juknis) pengadaan TIK yang secara spesifik menyebut sistem operasi Chrome OS sebagai syarat mutlak.

Langkah itu kemudian diperkuat lewat penerbitan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021. Dalam lampiran Permendikbud tersebut, spesifikasi teknis Chromebook disebut secara eksplisit, sehingga dinilai “mengunci” merek tertentu.

Tindakan itu dianggap bertentangan dengan sejumlah aturan, antara lain:

  • Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik,
  • Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta
  • Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 yang diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Jerat Hukum dan Pasal yang Disangkakan

  • Atas perbuatannya, Nadiem dijerat dengan:
  • Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Meski begitu, Nadiem melalui kuasa hukumnya tetap membantah seluruh tuduhan dan menyatakan akan mempertimbangkan upaya hukum lanjutan setelah putusan praperadilan ini. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Zelenskiy Tegaskan Pembicaraan Damai AS Buntu di Isu Wilayah, Trump Ungkap Kekecewaan pada Kyiv

DCNews, Kyiv — Upaya Amerika Serikat memediasi perdamaian Ukraina–Rusia...

Apindo Desak Pemerintah Percepat Transformasi Ekonomi 2026 demi Pertumbuhan Berkelanjutan

DCNews, Jakarta — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendesak pemerintah...

OJK Luncurkan Buku Literasi Keuangan untuk Penyandang Disabilitas, Perkuat Akses Setara di Sektor Jasa Keuangan

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Pedoman...

Ketegangan Memuncak, Thailand Gempur Pos Militer Kamboja di Tengah Mandeknya Upaya Damai AS

DCNews, Thailand — Ketegangan di perbatasan Thailand–Kamboja kembali memuncak...