Tingkat Wanprestasi Pinjol Masih Terkendali, Pengamat Sarankan Standar Kredit dan Skema Restrukturisasi

Date:

DCNews, Jakarta – Industri pinjaman online (pinjol) pada bulan ini mencatatkan tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) sebesar 2,75%, yang menunjukkan kondisi risiko gagal bayar masih terkendali. Namun demikian, terdapat 20 platform pinjol yang mencatatkan TWP90 di atas ambang batas 5%, sehingga perlu menjadi perhatian khusus.

Pengamat Ekonomi dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menjelaskan bahwa perbedaan kualitas credit scoring antar platform menjadi faktor utama penyebab disparitas tingkat wanprestasi tersebut. Setiap penyelenggara pinjol memiliki kemampuan yang berbeda dalam memprediksi kemampuan bayar calon peminjam, sementara standar penilaian yang baku belum diterapkan secara menyeluruh.

“Industri pinjol secara keseluruhan menunjukkan penurunan TWP90 dibandingkan periode sebelumnya, namun tanpa adanya satu standar penilaian kredit yang seragam, beberapa platform memiliki TWP90 di atas 5%,” ungkap Huda dalam keterangan tertulis, Jumat (10/10/2025).

Selain itu, Huda memandang kondisi perekonomian yang lesu dan meningkatnya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai faktor lain yang turut memperparah kualitas portofolio pinjaman. Peminjam yang semula memiliki pendapatan berpotensi gagal membayar apabila mengalami PHK setelah pengajuan pinjaman dilakukan.

Menurut Huda, penting bagi regulator dan pelaku industri untuk mengembangkan sistem penilaian kredit yang terstandarisasi dan terintegrasi dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) guna memastikan data peminjam akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Sebagai langkah mitigasi, Otoritas Jasa Keuangan perlu memfasilitasi integrasi data SLIK dengan platform pinjol agar evaluasi risiko menjadi lebih tepat,” katanya.

Selain itu, Huda menyarankan agar platform pinjol menyediakan skema restrukturisasi atau keringanan pembayaran bagi peminjam yang mengalami kesulitan membayar akibat faktor ekonomi maupun force majeure. Hal tersebut diharapkan dapat menjaga stabilitas industri sekaligus melindungi konsumen dari risiko gagal bayar yang berlebihan. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Juli 2026 Stabil di Rp2,622 Juta per Gram, Simak Rincian Lengkap dan Prospeknya

DCNews, Jalarta – Harga emas batangan Antam pada perdagangan Selasa...

Buntut Viral Debt Collector Ajak Nasabah ke Kamar Kos, Kredivo dan KrediFazz Nonaktifkan Petugas Penagihan

DCNews, Jakarta – Kasus dugaan pelanggaran etik yang melibatkan...

Edukasi Bahaya Pinjol dan Judi Online, Universitas Paramadina Dorong Ketahanan Finansial dan Keamanan Digital Keluarga

DCNews, Jakarta – Di tengah meningkatnya ancaman judi online...

Breaking News: Perry Warjiyo Resmi Mundur dari Jabatan Gubernur BI

DCNews, Jakarta – Keputusan mengejutkan datang dari pucuk pimpinan...