Tingkat Wanprestasi Pinjol Masih Terkendali, Pengamat Sarankan Standar Kredit dan Skema Restrukturisasi

Date:

DCNews, Jakarta – Industri pinjaman online (pinjol) pada bulan ini mencatatkan tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) sebesar 2,75%, yang menunjukkan kondisi risiko gagal bayar masih terkendali. Namun demikian, terdapat 20 platform pinjol yang mencatatkan TWP90 di atas ambang batas 5%, sehingga perlu menjadi perhatian khusus.

Pengamat Ekonomi dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menjelaskan bahwa perbedaan kualitas credit scoring antar platform menjadi faktor utama penyebab disparitas tingkat wanprestasi tersebut. Setiap penyelenggara pinjol memiliki kemampuan yang berbeda dalam memprediksi kemampuan bayar calon peminjam, sementara standar penilaian yang baku belum diterapkan secara menyeluruh.

“Industri pinjol secara keseluruhan menunjukkan penurunan TWP90 dibandingkan periode sebelumnya, namun tanpa adanya satu standar penilaian kredit yang seragam, beberapa platform memiliki TWP90 di atas 5%,” ungkap Huda dalam keterangan tertulis, Jumat (10/10/2025).

Selain itu, Huda memandang kondisi perekonomian yang lesu dan meningkatnya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai faktor lain yang turut memperparah kualitas portofolio pinjaman. Peminjam yang semula memiliki pendapatan berpotensi gagal membayar apabila mengalami PHK setelah pengajuan pinjaman dilakukan.

Menurut Huda, penting bagi regulator dan pelaku industri untuk mengembangkan sistem penilaian kredit yang terstandarisasi dan terintegrasi dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) guna memastikan data peminjam akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Sebagai langkah mitigasi, Otoritas Jasa Keuangan perlu memfasilitasi integrasi data SLIK dengan platform pinjol agar evaluasi risiko menjadi lebih tepat,” katanya.

Selain itu, Huda menyarankan agar platform pinjol menyediakan skema restrukturisasi atau keringanan pembayaran bagi peminjam yang mengalami kesulitan membayar akibat faktor ekonomi maupun force majeure. Hal tersebut diharapkan dapat menjaga stabilitas industri sekaligus melindungi konsumen dari risiko gagal bayar yang berlebihan. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Yasonna Laoly: Gagal Bayar Pinjol Tak Hapus Utang, Penagihan Tetap Wajib Hormati Debitur

DCNews, Jakarta — Gagal membayar pinjaman online (pinjol) tidak...

DPR Minta BNN Jatim Ukur Efektivitas Pengawasan Vape di Sekolah untuk Cegah Narkoba

DCNews, Jakarta — Upaya mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan...

Harga Emas Antam Turun Rp1.000 Jadi Rp2,627 Juta per Gram, Ini Daftar Harganya

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk...

Pemkot Malang Ingatkan Penerima PKH: Jangan Gunakan Bansos untuk Pinjol dan Judi Online

DCNewa, Malang — Pemerintah Kota Malang mengingatkan penerima Program...