DCNews, Samarinda — Meski ribuan aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal telah diblokir, praktiknya tetap menjamur dan menjerat masyarakat. Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Parjiman, memperingatkan warga agar lebih waspada terhadap modus pinjol ilegal yang menawarkan kemudahan pencairan tanpa analisa kredit.
“Hanya dengan foto diri dan KTP, pinjaman bisa cair. Kemudahan inilah yang jadi jebakan,” kata Parjiman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/10/2025).
Berbeda dengan lembaga perbankan yang menerapkan analisa kredit menyeluruh, pinjol ilegal menawarkan proses instan dengan bunga tinggi tanpa batas. Pola ini, menurut Parjiman, kerap menjerat peminjam dalam praktik gali lubang tutup lubang.
“Pinjam Rp10 juta, dua minggu kemudian harus bayar Rp12 juta. Jika tak sanggup, aplikasi menawarkan pinjaman baru untuk menutup pinjaman lama. Inilah yang akhirnya membuat utang menumpuk,” jelasnya.
Selain menerapkan bunga mencekik, satu aplikasi pinjol ilegal sering kali menaungi banyak entitas tersembunyi, sehingga menyulitkan korban melacak kredibilitas penyedia.
Ribuan Aplikasi Ditutup, Kasus Tetap Membengkak
OJK bersama Satgas Waspada Investasi dan Sistem Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SIPASTI) mencatat ribuan aplikasi pinjol ilegal sudah ditutup. Namun, mudahnya membuat platform digital dan tingginya permintaan dari masyarakat membuat aplikasi baru terus bermunculan.
“Selama ada pasar, aplikasi ilegal tidak akan pernah berhenti. Karena itu, edukasi keuangan menjadi penting agar masyarakat bijak dalam meminjam,” tegas Parjiman.
Data nasional menunjukkan, sejak Januari hingga 21 September 2025 terdapat 16.685 laporan pengaduan terkait pinjol ilegal. Di Kalimantan Timur sendiri, Satgas SIPASTI menerima 376 aduan, dengan rincian korban antara lain pegawai swasta (156 orang), PNS (27 orang), wiraswasta (26 orang), dan ibu rumah tangga (26 orang).
Menurut OJK, fenomena ini menegaskan pentingnya literasi keuangan dan kesadaran masyarakat untuk hanya menggunakan layanan pinjaman resmi yang terdaftar. ***

