DCNews, Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dijadwalkan menyetujui usulan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dalam Sidang Paripurna, Kamis (2/10/2025). Persetujuan ini menjadi pintu masuk bagi DPR dan pemerintah untuk memulai pembahasan lebih lanjut.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah merampungkan tahap harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi draf revisi UU PPSK. Seluruh fraksi sepakat agar rancangan ini dibawa ke sidang paripurna.
Salah satu poin krusial dalam revisi adalah perubahan Pasal 86 terkait kewajiban Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menyampaikan rencana kerja dan anggaran tahunan (RKAT). Jika sebelumnya RKAT LPS diserahkan kepada Kementerian Keuangan, kini draf revisi mewajibkan penyampaian langsung kepada DPR untuk mendapat persetujuan.
Dalam draf yang diperoleh Bloomberg Technoz, Pasal 86 ayat (7) menyebutkan bahwa RKAT LPS terdiri dari dua komponen:
a. rencana kerja dan anggaran operasional yang wajib mendapat persetujuan DPR;
b. rencana kerja terkait kebijakan penjaminan, penjaminan polis, penempatan dana, resolusi bank, serta likuidasi perusahaan asuransi dan asuransi syariah.
Ketentuan lain menegaskan, apabila DPR belum menyetujui RKAT operasional hingga akhir tahun, LPS diperbolehkan menggunakan pagu anggaran setinggi-tingginya sama dengan tahun sebelumnya. DPR diberi batas waktu hingga 30 November setiap tahun untuk memberikan persetujuan.
Selain itu, Pasal 87 dalam draf juga mengatur kewajiban Dewan Komisioner LPS menyampaikan evaluasi pelaksanaan anggaran kepada Presiden dan DPR.
Meski agenda paripurna hari ini kerap disebut sebagai “pengesahan,” Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menekankan bahwa status RUU PPSK masih dalam tahap usulan inisiatif DPR.
“Persetujuannya di paripurna hanya sebatas mengirimkan draf ke pemerintah. Setelah itu baru dibahas melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Jadi ini masih tahap awal pembentukan undang-undang,” ujar Misbakhun. ***

