Hotman Paris: Gagal Bayar Pinjol Bukan Pidana, Hanya Perdata

Date:

DCNews, Jakarta — Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menegaskan bahwa masyarakat tidak bisa dijerat pidana hanya karena tidak mampu membayar pinjaman, termasuk pinjaman online (pinjol). Menurutnya, semua perkara gagal bayar utang masuk ranah hukum perdata, bukan pidana.

“Berapapun pinjamanmu, kau tidak bayar, tidak ada sanksi pidana. Itu murni perdata,” kata Hotman dalam video diakun Facebook dikutip DCNews, Kamis (18/9/2025).

Ia menjelaskan, sekalipun ada putusan pengadilan yang menghukum debitur melunasi utang, tetap tidak ada konsekuensi pidana yang bisa dikenakan. Hukuman hanya berupa kewajiban membayar atau penyitaan aset jika debitur memiliki harta.

“Kalau tidak ada harta, kalau cuma motor butut, tidak akan bisa dipidana,” tambah Hotman.

Konteks Hukum: KUHP dan Regulasi Pinjol

Pernyataan Hotman Paris sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), gagal bayar utang tidak masuk ranah pidana kecuali disertai unsur penipuan, penggelapan, atau tindak pidana lain.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah menegaskan bahwa pinjaman online legal wajib menaati prinsip perlindungan konsumen. Ancaman pidana kepada debitur karena gagal bayar merupakan praktik melawan hukum, terutama yang kerap dilakukan pinjol ilegal.

Pinjol Ilegal dan Teror Penagihan

Sejumlah laporan menunjukkan pinjol ilegal masih marak menakut-nakuti masyarakat dengan ancaman pidana atau penyebaran data pribadi. Modus ini kerap membuat debitur panik dan terjerat utang berbunga tinggi.

“Kalau ada debt collector mengancam pidana karena tidak bayar utang, itu jelas salah. Yang ada hanya gugatan perdata, bukan penjara,” tegas Hotman.

Literasi Keuangan Jadi Kunci

Kasus gagal bayar pinjol menunjukkan pentingnya literasi keuangan masyarakat. OJK terus mengingatkan agar publik berhati-hati dalam mengakses layanan pinjaman, memastikan platform terdaftar resmi, serta memahami konsekuensi hukum yang berlaku.

Pernyataan Hotman Paris diharapkan bisa memberi pencerahan kepada masyarakat agar tidak mudah terintimidasi oleh teror penagihan pinjol ilegal. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Beli Mobil Bekas dari Anggota Polisi, Warga NTT Kini Kehilangan Kendaraan karena Kredit Bermasalah

DCNews, Nagekeo — Sebuah kasus penarikan kendaraan di Kabupaten Nagekeo,...

Warning OJK Jabar, Waspadai Fenomena Doom Spending, Pinjol dan Paylater

DCNews, Bandung — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Barat...

Tersangka Korupsi MBG Bertambah: Kejagung Tahan Komisaris PT YAT Andri Mulyono

DCNews, Jakarta — Penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola Program...

Brasil vs Maroko di Piala Dunia 2026: Selecao Diunggulkan, ‘Singa Atlas’ Siap Ciptakan Kejutan

DCNews, Jakarta - Panggung Piala Dunia 2026 kembali menghadirkan laga...