Hotman Paris: Gagal Bayar Pinjol Bukan Pidana, Hanya Perdata

Date:

DCNews, Jakarta — Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menegaskan bahwa masyarakat tidak bisa dijerat pidana hanya karena tidak mampu membayar pinjaman, termasuk pinjaman online (pinjol). Menurutnya, semua perkara gagal bayar utang masuk ranah hukum perdata, bukan pidana.

“Berapapun pinjamanmu, kau tidak bayar, tidak ada sanksi pidana. Itu murni perdata,” kata Hotman dalam video diakun Facebook dikutip DCNews, Kamis (18/9/2025).

Ia menjelaskan, sekalipun ada putusan pengadilan yang menghukum debitur melunasi utang, tetap tidak ada konsekuensi pidana yang bisa dikenakan. Hukuman hanya berupa kewajiban membayar atau penyitaan aset jika debitur memiliki harta.

“Kalau tidak ada harta, kalau cuma motor butut, tidak akan bisa dipidana,” tambah Hotman.

Konteks Hukum: KUHP dan Regulasi Pinjol

Pernyataan Hotman Paris sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), gagal bayar utang tidak masuk ranah pidana kecuali disertai unsur penipuan, penggelapan, atau tindak pidana lain.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah menegaskan bahwa pinjaman online legal wajib menaati prinsip perlindungan konsumen. Ancaman pidana kepada debitur karena gagal bayar merupakan praktik melawan hukum, terutama yang kerap dilakukan pinjol ilegal.

Pinjol Ilegal dan Teror Penagihan

Sejumlah laporan menunjukkan pinjol ilegal masih marak menakut-nakuti masyarakat dengan ancaman pidana atau penyebaran data pribadi. Modus ini kerap membuat debitur panik dan terjerat utang berbunga tinggi.

“Kalau ada debt collector mengancam pidana karena tidak bayar utang, itu jelas salah. Yang ada hanya gugatan perdata, bukan penjara,” tegas Hotman.

Literasi Keuangan Jadi Kunci

Kasus gagal bayar pinjol menunjukkan pentingnya literasi keuangan masyarakat. OJK terus mengingatkan agar publik berhati-hati dalam mengakses layanan pinjaman, memastikan platform terdaftar resmi, serta memahami konsekuensi hukum yang berlaku.

Pernyataan Hotman Paris diharapkan bisa memberi pencerahan kepada masyarakat agar tidak mudah terintimidasi oleh teror penagihan pinjol ilegal. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Yasonna Laoly: Gagal Bayar Pinjol Tak Hapus Utang, Penagihan Tetap Wajib Hormati Debitur

DCNews, Jakarta — Gagal membayar pinjaman online (pinjol) tidak...

DPR Minta BNN Jatim Ukur Efektivitas Pengawasan Vape di Sekolah untuk Cegah Narkoba

DCNews, Jakarta — Upaya mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan...

Harga Emas Antam Turun Rp1.000 Jadi Rp2,627 Juta per Gram, Ini Daftar Harganya

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk...

Pemkot Malang Ingatkan Penerima PKH: Jangan Gunakan Bansos untuk Pinjol dan Judi Online

DCNewa, Malang — Pemerintah Kota Malang mengingatkan penerima Program...