DCNews, Jakarta — Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menegaskan bahwa masyarakat tidak bisa dijerat pidana hanya karena tidak mampu membayar pinjaman, termasuk pinjaman online (pinjol). Menurutnya, semua perkara gagal bayar utang masuk ranah hukum perdata, bukan pidana.
“Berapapun pinjamanmu, kau tidak bayar, tidak ada sanksi pidana. Itu murni perdata,” kata Hotman dalam video diakun Facebook dikutip DCNews, Kamis (18/9/2025).
Ia menjelaskan, sekalipun ada putusan pengadilan yang menghukum debitur melunasi utang, tetap tidak ada konsekuensi pidana yang bisa dikenakan. Hukuman hanya berupa kewajiban membayar atau penyitaan aset jika debitur memiliki harta.
“Kalau tidak ada harta, kalau cuma motor butut, tidak akan bisa dipidana,” tambah Hotman.
Konteks Hukum: KUHP dan Regulasi Pinjol
Pernyataan Hotman Paris sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), gagal bayar utang tidak masuk ranah pidana kecuali disertai unsur penipuan, penggelapan, atau tindak pidana lain.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah menegaskan bahwa pinjaman online legal wajib menaati prinsip perlindungan konsumen. Ancaman pidana kepada debitur karena gagal bayar merupakan praktik melawan hukum, terutama yang kerap dilakukan pinjol ilegal.
Pinjol Ilegal dan Teror Penagihan
Sejumlah laporan menunjukkan pinjol ilegal masih marak menakut-nakuti masyarakat dengan ancaman pidana atau penyebaran data pribadi. Modus ini kerap membuat debitur panik dan terjerat utang berbunga tinggi.
“Kalau ada debt collector mengancam pidana karena tidak bayar utang, itu jelas salah. Yang ada hanya gugatan perdata, bukan penjara,” tegas Hotman.
Literasi Keuangan Jadi Kunci
Kasus gagal bayar pinjol menunjukkan pentingnya literasi keuangan masyarakat. OJK terus mengingatkan agar publik berhati-hati dalam mengakses layanan pinjaman, memastikan platform terdaftar resmi, serta memahami konsekuensi hukum yang berlaku.
Pernyataan Hotman Paris diharapkan bisa memberi pencerahan kepada masyarakat agar tidak mudah terintimidasi oleh teror penagihan pinjol ilegal. ***

