DCNews, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil kembali 97 perusahaan penyedia pinjaman online (pinjol) pekan depan dalam lanjutan sidang dugaan kartel bunga pinjaman. Tidak hanya itu, KPPU juga berencana menghadirkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baik sebagai saksi maupun ahli.
Investigator KPPU, Arnold Sihombing, menjelaskan pemanggilan OJK dilakukan sebagai bagian dari langkah kehati-hatian. “Tapi apa sebagai ahli atau sebagai pihak saksi biar nanti yang mengumumkan Majelis Komisi sendiri. Yang jelas OJK dan ahli sudah pasti dihadirkan, untuk mengumpulkan bukti,” ujar Arnold dalam siaran pers, Jumat (12/9/2025).
Sidang ini menyoroti dugaan pelanggaran kesepakatan penetapan bunga pinjol oleh anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yang menetapkan batas bunga maksimal 0,8 persen per hari, lalu turun menjadi 0,4 persen pada 2021.
Amartha Bantah Ikut Terlibat
Namun, sejumlah perusahaan menolak tudingan tersebut. PT Amartha Mikro Fintek (Amartha), melalui kuasa hukumnya Harry Rizki Perdana, menegaskan pihaknya tidak pernah terlibat dalam praktik kartel. Menurutnya, sejak berdiri 15 tahun lalu Amartha fokus pada pembiayaan produktif untuk perempuan di pedesaan, serupa dengan model Grameen Bank di Bangladesh.
“Amartha konsisten menerapkan bunga sekitar 2 persen per bulan sejak 2018 sampai 2023. Itu jauh di bawah batas maksimum AFPI, sehingga jelas tidak mengikuti penyeragaman harga,” kata Harry.
Ia menambahkan, Pedoman Perilaku AFPI yang dijadikan dasar tuduhan bukanlah bentuk perjanjian kartel, melainkan kebijakan kolektif yang disusun sesuai arahan OJK untuk melindungi konsumen dari praktik pinjol ilegal dan predatory lending.
Menurut Amartha, struktur pasar fintech lending di Indonesia juga tidak terkonsentrasi. Data KPPU menunjukkan empat besar pemain pinjol hanya menguasai 40 persen pasar. “Dengan 97 perusahaan sebagai terlapor, bagaimana mungkin ada kesepakatan kartel?” tandas Harry.
Kasus ini tercatat sebagai Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. ***

