KPPU Bakal Panggil OJK dan 97 Perusahaan Pinjol pagi, dalam Sidang Dugaan Kartel Bunga

Date:

DCNews, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil kembali 97 perusahaan penyedia pinjaman online (pinjol) pekan depan dalam lanjutan sidang dugaan kartel bunga pinjaman. Tidak hanya itu, KPPU juga berencana menghadirkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baik sebagai saksi maupun ahli.

Investigator KPPU, Arnold Sihombing, menjelaskan pemanggilan OJK dilakukan sebagai bagian dari langkah kehati-hatian. “Tapi apa sebagai ahli atau sebagai pihak saksi biar nanti yang mengumumkan Majelis Komisi sendiri. Yang jelas OJK dan ahli sudah pasti dihadirkan, untuk mengumpulkan bukti,” ujar Arnold dalam siaran pers, Jumat (12/9/2025).

Sidang ini menyoroti dugaan pelanggaran kesepakatan penetapan bunga pinjol oleh anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yang menetapkan batas bunga maksimal 0,8 persen per hari, lalu turun menjadi 0,4 persen pada 2021.

Amartha Bantah Ikut Terlibat

Namun, sejumlah perusahaan menolak tudingan tersebut. PT Amartha Mikro Fintek (Amartha), melalui kuasa hukumnya Harry Rizki Perdana, menegaskan pihaknya tidak pernah terlibat dalam praktik kartel. Menurutnya, sejak berdiri 15 tahun lalu Amartha fokus pada pembiayaan produktif untuk perempuan di pedesaan, serupa dengan model Grameen Bank di Bangladesh.

“Amartha konsisten menerapkan bunga sekitar 2 persen per bulan sejak 2018 sampai 2023. Itu jauh di bawah batas maksimum AFPI, sehingga jelas tidak mengikuti penyeragaman harga,” kata Harry.

Ia menambahkan, Pedoman Perilaku AFPI yang dijadikan dasar tuduhan bukanlah bentuk perjanjian kartel, melainkan kebijakan kolektif yang disusun sesuai arahan OJK untuk melindungi konsumen dari praktik pinjol ilegal dan predatory lending.

Menurut Amartha, struktur pasar fintech lending di Indonesia juga tidak terkonsentrasi. Data KPPU menunjukkan empat besar pemain pinjol hanya menguasai 40 persen pasar. “Dengan 97 perusahaan sebagai terlapor, bagaimana mungkin ada kesepakatan kartel?” tandas Harry.

Kasus ini tercatat sebagai Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Harga Buyback Emas Antam, Galeri 24, dan UBS Hari Ini 27 Juli 2026 Stabil, Simak Daftar Lengkapnya di Pegadaian

DCNews, Jakarta – Harga buyback atau pembelian kembali emas batangan...

PPATK: QRIS Jadi Jalur Utama Deposit Judi Online, Modus Pencucian Uang Makin Canggih

 – Upaya pemberantasan judi online terus menghadapi tantangan baru....

Polisi Gagalkan Aksi Penyerbuan Markas Debt Collector di Surabaya, Pelaku Penganiayaan Diburu

DCNews, Surabaya – Kepolisian bergerak cepat meredam potensi bentrokan yang...

OJK Prediksi Sejumlah Bank Revisi Rencana Bisnis Semester II 2026, Ini Faktor Pemicunya

DCNews, Jakarta – Memasuki paruh kedua 2026, industri perbankan nasional...