DCNews, Jakarta – PT Amartha Mikro Fintek menegaskan tidak pernah terlibat dalam dugaan kartel bunga pinjaman online (pinjol) sebagaimana dituduhkan investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Melalui kuasa hukumnya, perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending itu membantah seluruh sangkaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.
Kasus ini menyeret 97 perusahaan fintech P2P lending sebagai terlapor. Investigator KPPU mendalilkan dugaan persekongkolan berdasarkan Code of Conduct Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yang mengatur batas atas bunga pinjaman sebesar 0,8 persen per hari pada awalnya, kemudian diturunkan menjadi 0,4 persen per hari pada 2021. Menurut KPPU, aturan itu dapat ditafsirkan sebagai bentuk price fixing atau pengaturan harga bersama.
Kuasa hukum Amartha, Harry Rizki Perdana, menilai dalil tersebut tidak berdasar. Ia menekankan bahwa Code of Conduct AFPI bukanlah kesepakatan untuk meraup keuntungan, melainkan bentuk kepatuhan pada regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam-Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
“Pedoman perilaku AFPI disusun sesuai arahan OJK melalui surat edaran, salah satunya melarang praktik predatory lending. Jadi, ini bukan perjanjian kartel, tapi perlindungan konsumen,” kata Harry dalam keterangan tertulis diterima DCNews, Jumat (12/9/2025).
Harry menambahkan, pedoman AFPI tidak pernah menghalangi persaingan usaha. Penetapan batas bunga hanya sebagai acuan, sementara setiap anggota tetap bebas menentukan suku bunga masing-masing. Ia menyebut Amartha sejak 2018 hingga 2023 menetapkan bunga sekitar 2 persen per bulan, jauh di bawah ambang batas AFPI.
“Dengan 97 perusahaan terlapor, sangat kecil kemungkinan ada kesepakatan bersama. Amartha bahkan tidak pernah mengikuti batas maksimum bunga itu,” ujarnya.
Sementara itu, OJK dalam jawaban tertulis menegaskan bahwa pengaturan batas bunga pinjaman memang merupakan arahan resmi lembaga. Hal tersebut ditegaskan melalui Surat OJK Nomor S-408/NB.213/2019 tertanggal 22 Juli 2019.
“Penetapan batas manfaat ekonomi dilakukan demi melindungi masyarakat dari bunga tinggi, menjaga integritas industri P2P lending, serta membedakan pinjol legal dengan ilegal,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, Ahad (7/9/2025). ***

