Tito Karnavian: Presiden Prabowo Minta Demo Damai Dilindungi, Anarkis Ditindak

Date:

DCNews, Jakarta — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membuka arah baru dalam pendekatan pemerintah terhadap gelombang demonstrasi yang kerap muncul belakangan ini. Dalam rapat koordinasi di Jakarta, Selasa (2/9/2025), Tito menegaskan arahan Presiden Prabowo Subianto: kebebasan berpendapat harus dijaga, tetapi hanya sejauh tetap dalam koridor hukum.

“Kalau damai, wajib dilindungi negara. Tapi kalau sudah merusak fasilitas umum, menjarah, itu perampokan, pencurian dengan kekerasan. Tidak boleh,” kata Tito.

Pernyataan itu menggarisbawahi keseimbangan yang ingin ditampilkan pemerintah: menjamin hak konstitusional warga untuk berdemonstrasi, sekaligus mencegah eskalasi aksi yang berubah menjadi kekerasan. Tito menyebut aparat diperintahkan untuk membubarkan massa yang melewati batas waktu pukul 18.00 WIB atau melakukan tindakan anarkis.

Arahan ini merujuk pada Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Pasal 19 konvenan tersebut menyebut kebebasan berpendapat bukan tanpa batas. Ada kewajiban menghormati hak orang lain, menjaga ketertiban publik, dan melindungi keamanan nasional.

“Penyampaian pendapat yang sampai menutup jalan sebenarnya tidak boleh. Apalagi sampai merusak. Dokumen ini diadopsi oleh hampir seluruh negara di dunia,” ujar Tito.

Di dalam negeri, UU No. 9/1998 mempertegas lima batasan dalam menyampaikan pendapat: menghormati hak orang lain, mematuhi norma moral, menaati hukum, menjaga ketertiban umum, serta melindungi persatuan bangsa. Pemerintah, menurut Tito, akan menegakkan prinsip itu.

Bagi Prabowo, pesan yang tersampaikan melalui Tito jelas: demonstrasi boleh berlangsung, tetapi hanya jika tetap berada di dalam pagar hukum. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Senator Graal Dorong “Politik Gagasan” untuk Atasi Krisis Demokrasi di Indonesia

DCNews, Ternate — Di tengah meningkatnya kekhawatiran atas kualitas demokrasi...

KPPU Denda 97 Fintech Rp 755 Miliar, Amartha Ajukan Banding Sengketa Suku Bunga Pinjol

DCNews, Jakarta — Sengketa besar mengguncang industri pinjaman online Indonesia...

Modus Baru Debt Collector: Pesan Ambulans Fiktif untuk Tagih Utang, Sopir di Jakarta Jadi Korban

DCNews, Jakarta — Panggilan darurat yang seharusnya menyelamatkan nyawa justru...

Kasus Kekerasan Seksual Mahasiswa FH UI, Habiburokhman: Jangan Berhenti di Forum Kampus

DCNews, Jakarta — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman...