DCNews, Jakarta — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membuka arah baru dalam pendekatan pemerintah terhadap gelombang demonstrasi yang kerap muncul belakangan ini. Dalam rapat koordinasi di Jakarta, Selasa (2/9/2025), Tito menegaskan arahan Presiden Prabowo Subianto: kebebasan berpendapat harus dijaga, tetapi hanya sejauh tetap dalam koridor hukum.
“Kalau damai, wajib dilindungi negara. Tapi kalau sudah merusak fasilitas umum, menjarah, itu perampokan, pencurian dengan kekerasan. Tidak boleh,” kata Tito.
Pernyataan itu menggarisbawahi keseimbangan yang ingin ditampilkan pemerintah: menjamin hak konstitusional warga untuk berdemonstrasi, sekaligus mencegah eskalasi aksi yang berubah menjadi kekerasan. Tito menyebut aparat diperintahkan untuk membubarkan massa yang melewati batas waktu pukul 18.00 WIB atau melakukan tindakan anarkis.
Arahan ini merujuk pada Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Pasal 19 konvenan tersebut menyebut kebebasan berpendapat bukan tanpa batas. Ada kewajiban menghormati hak orang lain, menjaga ketertiban publik, dan melindungi keamanan nasional.
“Penyampaian pendapat yang sampai menutup jalan sebenarnya tidak boleh. Apalagi sampai merusak. Dokumen ini diadopsi oleh hampir seluruh negara di dunia,” ujar Tito.
Di dalam negeri, UU No. 9/1998 mempertegas lima batasan dalam menyampaikan pendapat: menghormati hak orang lain, mematuhi norma moral, menaati hukum, menjaga ketertiban umum, serta melindungi persatuan bangsa. Pemerintah, menurut Tito, akan menegakkan prinsip itu.
Bagi Prabowo, pesan yang tersampaikan melalui Tito jelas: demonstrasi boleh berlangsung, tetapi hanya jika tetap berada di dalam pagar hukum. ***

