DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa dana masyarakat yang tersimpan di perbankan, termasuk rekening tidak aktif atau dormant, tetap aman. Kepastian ini disampaikan untuk meredam keresahan publik setelah muncul isu mengenai penanganan rekening dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam keterangan tertulisny, Rabu (2/8/2025) menekankan bahwa menjaga kepercayaan publik menjadi prioritas regulator.
“Ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam bertransaksi merupakan aspek penting untuk menjaga kepercayaan terhadap sistem perbankan nasional,” kata Dian.
Ia menambahkan, kondisi perbankan Indonesia masih dalam kategori stabil dan resilien. Hal ini tercermin dari rasio likuiditas per Juni 2025, di mana Liquidity Coverage Ratio (LCR) mencapai 199,04% dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) berada di level 129,59%, jauh di atas ambang minimal 100%.
Tata Kelola Baru Rekening Dormant
OJK memastikan tengah menyiapkan aturan baru terkait tata kelola rekening dormant guna memberikan kepastian hukum baik bagi nasabah maupun bank. Prosedur pengelolaan rekening tidak aktif, kata Dian, tetap mengedepankan keamanan data, perlindungan nasabah, serta integritas sistem keuangan.
“OJK akan terus memantau langkah perbankan dalam memulihkan akses rekening nasabah dan berkoordinasi dengan seluruh stakeholders terkait,” ujarnya.
Menurut Dian, sinergi antar-lembaga seperti OJK, pemerintah, dan PPATK menjadi kunci menjaga integritas dan stabilitas sistem keuangan nasional.
122 Juta Rekening Dormant Dikembalikan
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan pihaknya telah menyerahkan kembali 122 juta rekening dormant kepada perbankan untuk ditindaklanjuti. Ia menjelaskan, status rekening dormant ditentukan oleh bank dan penanganannya dilakukan secara bertahap sejak Mei 2025. Hingga kini, proses telah memasuki batch ke-17.
“Semua rekening dormant yang diproses sudah dikembalikan ke bank. Mekanismenya memang bervariasi antar bank,” kata Ivan di Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Ivan menegaskan, dalam seluruh proses PPATK menerapkan prinsip kehati-hatian sesuai standar global, termasuk Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD) sebagaimana diatur dalam UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Ini adalah praktik perbankan internasional. Semua rekening yang sudah diproses kini berada di bank untuk verifikasi lebih lanjut,” tegasnya. ***

