DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapat desakan untuk segera membuka kembali moratorium izin usaha fintech peer-to-peer (P2P) lending. Dorongan ini datang dari pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda, yang menilai regulator sudah memiliki dasar kuat untuk melonggarkan kebijakan tersebut.
“Modal minimum Rp 12,5 miliar yang kini diwajibkan sudah cukup menjadi filter bagi pelaku industri baru,” kata Nailul melalui keterangan tertulisnya, Selasa (19/8/2025).
Ia berpendapat, jika ada platform pinjaman online (pinjol) ilegal yang mampu memenuhi syarat modal dan bersedia tunduk pada regulasi OJK, lebih baik dilegalkan daripada dibiarkan beroperasi di luar pengawasan.
“Saya rasa sudah seharusnya dibuka moratorium dengan ketentuan modal minimum yang sudah Rp 12,5 miliar. Di luar 96 penyelenggara resmi, apabila ada pinjol ilegal yang sudah memenuhi syarat modal, lebih baik dilegalkan saja untuk mengurangi pinjol ilegal,” ujarnya lagi.
Ditambahkannya, sejumlah indikator menunjukkan industri fintech lending sudah siap menerima pemain baru. Di antaranya laba yang terus tumbuh, permintaan yang meningkat, dan rasio kredit bermasalah (TWP90) yang masih terkendali.
Masih Mengkaji Perkembangan Industri
Meski begitu, OJK sejauh ini belum memberi lampu hijau. Direktur Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK, Hari Gamawan, menyatakan regulator masih mengkaji perkembangan industri sebelum memutuskan membuka moratorium.
“Kami lihat dahulu, tentunya ada pertimbangan-pertimbangan terkait dengan industrinya dan pengawasannya,” kata Hari saat menghadiri sebuah acara di Jakarta Pusat, Senin kemarin (11/8/2025).
Hari menuturkan, OJK saat ini fokus memperkuat tata kelola fintech lending melalui berbagai regulasi, termasuk Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024. Implementasi aturan ini disebut akan menjadi tolok ukur kesiapan industri untuk menerima tambahan pemain.
“Jika moratorium dicabut, salah satu tujuan strategisnya adalah mendorong penyaluran pembiayaan produktif,” sebutnya.
Berdasarkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Fintech Lending 2025–2026, porsi pembiayaan produktif ditargetkan mencapai 40–50 persen. Namun, data OJK menunjukkan realisasi per Mei 2025 baru mencapai Rp 28,83 triliun atau 34,91 persen dari total pembiayaan Rp 82,59 triliun. ***

