DCNews, Jakarta — Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKS, Yanuar Arif Wibowo, mendesak Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) membenahi sistem penarikan dan pengelolaan royalti musik agar lebih transparan dan berkeadilan. Ia menegaskan, kebijakan ini harus mempertimbangkan kondisi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) seperti kafe kecil, angkringan, hingga warung di desa-desa.
“Jangan hanya mengejar target kumulatif, lalu menekan para pemilik royalti dan pengguna, apalagi UMKM yang baru tumbuh,” ujar Yanuar dalam keterangan persnya, Selasa (12/8/2025).
Menurutnya, LMKN seharusnya tidak memungut royalti jika pemilik karya telah secara terbuka membebaskan lagunya untuk digunakan publik. Ia mencontohkan sejumlah musisi seperti Dewa 19, Rhoma Irama, dan Charly Van Houten yang memberi izin publik tanpa biaya.
“Kalau penciptanya sendiri sudah membebaskan, ya jangan ditarik. Jangan sampai orang membayar royalti tapi tidak tepat sasaran,” tegasnya.
Yanuar berharap LMKN membangun sistem yang terbuka, akuntabel, dan berpihak pada keseimbangan ekosistem musik dengan pelaku usaha. Menurutnya, langkah ini penting untuk menjaga keberlangsungan industri kreatif sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi sektor kecil dan mikro di Indonesia. ***

