DCNews, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (4/5/2026) memeriksa dua pensiunan Bank Indonesia sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan periode 2020–2023.
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya lembaga antirasuah menelusuri aliran dana program sosial yang diduga menyimpang dari peruntukannya, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang pernah berada di lingkar pengelolaan program tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK terhadap dua saksi berinisial HNF dan TS yang merupakan pensiunan Bank Indonesia. Salah satu di antaranya diketahui pernah menjabat sebagai analis implementasi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).
“Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran dan pengetahuan saksi terkait penyaluran dana program sosial,” ujar Budi dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (4/5/2026).
KPK saat ini tengah mengusut dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) serta kegiatan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) yang berlangsung sepanjang 2020 hingga 2023. Penyelidikan difokuskan pada mekanisme distribusi dana dan potensi penyalahgunaan dalam pelaksanaannya.
Kasus ini berawal dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat. Berdasarkan temuan awal tersebut, KPK meningkatkan perkara ke tahap penyidikan umum pada Desember 2024.
Dalam proses pengumpulan bukti, penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis. Di antaranya Gedung Bank Indonesia di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024, serta Kantor Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Desember 2024.
Perkembangan signifikan terjadi ketika KPK menetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka, yakni Satori dan Heri Gunawan, pada 7 Agustus 2025. Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 dan kembali terpilih untuk periode 2024–2029.
KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang diduga digunakan tidak sesuai dengan tujuan program sosial tersebut. ***

