Siap-siap, RPP Baru Kewenangan Komdigi Takedown Pinjol Ilegal Tanpa Menunggu OJK

Date:

DCNews, Jakarta — Pemerintah tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan memberi kewenangan langsung kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menutup atau takedown aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal, tanpa harus menunggu rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau kementerian terkait. Langkah ini diharapkan menjadi senjata baru memberantas maraknya praktik pinjaman daring ilegal yang kerap menjebak masyarakat.

Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Muchtarul Huda, dalam diskusi yang digelar Celios di Jakarta, Senin (11/8/2025) mengungkapkan aturan ini sedang diinisiasi oleh Kementerian Hukum (Kemenhum) dan melibatkan masukan dari berbagai lembaga.

Ia pun menyampikan salah satu poin pentingnya, yakni setiap platform pinjaman daring (pindar) yang telah mendapat izin OJK wajib mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sebelum beroperasi.

“Dengan mekanisme ini, jika ada pinjol atau pindar yang tidak terdaftar di OJK, Komdigi bisa langsung melakukan takedown,” kata Huda.

Perubahan Mekanisme Penindakan

Selama ini, proses menutup akses pinjol ilegal memerlukan koordinasi dan rekomendasi dari OJK, Kementerian Keuangan, dan pihak terkait. Ke depan, Komdigi akan melakukan patroli siber secara proaktif untuk mendeteksi dan menindak pelanggaran tanpa menunggu proses birokrasi yang panjang.

“Listing OJK tetap menjadi acuan utama, tetapi prosesnya akan lebih dinamis sehingga takedown bisa dilakukan lebih cepat,” ujar Huda.

Ancaman bagi Publik yang Kurang Waspada

Maraknya pinjol ilegal kerap memanfaatkan minimnya literasi keuangan masyarakat. Penawaran instan dan bunga mencekik sering menjebak peminjam (borrower) hingga terjerat utang berkepanjangan.

OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) rutin merilis daftar pinjol ilegal dan platform resmi P2P lending yang aman. Informasi ini dapat diakses publik untuk menghindari risiko penipuan.

Penyalahgunaan Data KTP Kian Marak

Kasus pencurian data KTP untuk pengajuan pinjaman tanpa sepengetahuan pemilik semakin sering terjadi. OJK menyediakan layanan pengecekan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang bisa diakses secara daring maupun langsung di kantor OJK.

Langkah Cek KTP di SLIK OJK Online:

1. Siapkan KTP asli, foto selfie, dan foto selfie memegang KTP.

2. Kunjungi https://idebku.ojk.go.id

3. Daftar, isi formulir, unggah dokumen, dan ajukan permohonan.

4. Gunakan nomor registrasi untuk memantau status.

5. Hasil pengecekan dikirim via email maksimal 1 hari kerja.

Langkah Cek KTP via Kantor OJK:
Datang langsung ke kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen identitas asli dan fotokopi, atau surat kuasa jika diwakilkan.

Tren Pinjol di Indonesia

OJK mencatat tren pembiayaan fintech P2P lending terus meningkat. Outstanding pinjaman naik dari Rp77,02 triliun pada akhir 2024 menjadi Rp83,52 triliun pada Juni 2025, meski sempat terkoreksi tipis di Maret. Rasio tingkat wanprestasi lebih dari 90 hari (TWP90) membaik ke 2,85% pada Juni, turun dari 3,12% di bulan sebelumnya. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Konflik Iran–Israel Memanas, Partai Gelora: Indonesia Harus Belajar dari Dinamika Geopolitik Timur Tengah

DCNews, Jakarta — Memanasnya konflik yang melibatkan Iran, Israel,...

OJK Targetkan Persetujuan Aturan Free Float 15 Persen Rampung Maret 2026

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan persetujuan...

Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin: Robot dan AI Ambil Alih Banyak Peran Manusia

DCNews, Jakarta — Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI...

Senator Graal Taliawo Kutuk Teror Aktivis KontraS, Desak Pengusutan Tuntas

DCNews,  Jakarta — Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI...