Jadi Korban Kebijakan PPATK, Ustaz Das’ad Latif Kecewa Rekeningnya Diblokir Saat Mau Bayar Semen Masjid

Date:

DCNews, Jakarta — Niat mulia Ustaz Das’ad Latif untuk membangun masjid mendadak terhambat. Rekening bank yang digunakan untuk menabung biaya pembangunan tempat ibadah tersebut diblokir sepihak oleh pihak bank atas dasar kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap rekening tak aktif atau dormant.

“Saya hari ini mau bayar semen dan besi. Saya datang ambil uang di bank, tapi rekening saya diblokir. Katanya karena tidak aktif selama 3 bulan. Saya bingung,” kata Ustaz Das’ad melalui akun Instagram resminya @dasadlatif1212, dikutip DCNews, Jumat (8/8/2025).

Menurut pendakwah asal Sulawesi Selatan itu, dana dalam rekening tersebut merupakan hasil tabungan pribadinya untuk keperluan pembangunan masjid. Ia mengaku menyimpan uangnya di bank karena mengikuti imbauan pemerintah agar masyarakat menabung secara aman. Namun, niat baik itu justru terbentur aturan teknis yang dianggap tidak bijak.

“Saya tahu niatnya baik. Tapi caranya tidak elegan,” ujarnya kecewa.

Ustaz Das’ad pun menegaskan bahwa kritiknya bukan bentuk perlawanan terhadap kebijakan pemerintah, melainkan bentuk kasih sayang rakyat kepada negaranya. Ia berharap kejadian serupa tidak dialami masyarakat kecil lainnya yang tengah berbuat baik.

“Mudah-mudahan hanya saya yang mengalami ini. Jangan sampai terjadi pada masyarakat yang lebih lemah dari saya,” ucapnya.

PPATK Jelaskan Dasar Pemblokiran

Menanggapi keluhan tersebut, PPATK melalui Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan, Fithriadi, menjelaskan bahwa pemblokiran rekening dilakukan berdasarkan status dormant, yakni tidak adanya transaksi keluar dalam jangka waktu tertentu, umumnya 1 hingga 5 tahun.

“Banyak rekening dormant yang disalahgunakan untuk kejahatan seperti judi online. Karena itu, pemblokiran dilakukan setelah kajian mendalam dan koordinasi intensif dengan pihak bank,” kata Fithriadi beberapa waktu lalu.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dilakukan secara serampangan, melainkan merupakan bagian dari strategi untuk mencegah penyalahgunaan sistem keuangan.

Perlu Evaluasi Regulasi?

Kontroversi ini menimbulkan pertanyaan publik: apakah kebijakan pemblokiran rekening dormant sudah mempertimbangkan dampak sosialnya secara menyeluruh?

Di tengah meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan, kasus seperti ini justru berpotensi memunculkan ketidakpercayaan baru. Pemerintah pun didesak untuk melakukan evaluasi agar mekanisme pelaksanaan kebijakan lebih selektif dan manusiawi, tanpa mengorbankan niat-niat baik warga. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

OJK Tutup Dugaan Investasi Bodong Appeninc, VID, dan Sensenowai, Modusnya Menjebak lewat Tugas Online dan Kripto

DCNews, Jakarta — Di tengah meningkatnya tren investasi digital dan...

Sari Yuliati Soroti Kesejahteraan Petugas Haji 2026, DPR Siapkan Evaluasi Layanan Jamaah

DCNews, Jakarta — Pelaksanaan ibadah haji 2026 menjadi perhatian serius...

Market Brief Hari Ini: Emas Terkoreksi, Minyak Melemah, Nasdaq Tetap Menguat

DCNews, Jakarta — Pergerakan pasar global pada Selasa, 26...

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik Serentak, Antam Tembus Rp2,916 Juta per Gram

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan di platform Sahabat...