DCNews, Jakarta — Pemerintah Amerika Serikat (AS) resmi memberlakukan tarif impor baru sebesar 19 persen terhadap produk asal Indonesia, terhitung mulai 7 Agustus 2025. Kebijakan itu merupakan bagian dari langkah resiprokal yang diumumkan Presiden Donald Trump terhadap 92 negara mitra dagang AS di seluruh dunia.
Kepastian tersebut disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai menghadiri pertemuan tertutup dengan pelaku usaha di Jakarta, Jumat (1/8/2025).
“Sudah diumumkan ke 92 negara, dan Indonesia—seperti kita ketahui—sudah selesai [negosiasi], dan mulai berlaku tanggal 7 Agustus,” kata Airlangga.
Menurutnya, tarif sebesar 19 persen yang dikenakan pada Indonesia termasuk yang paling ringan di kawasan Asia Tenggara. Negara tetangga seperti Filipina dikenai tarif yang sama, sementara Singapura menikmati tarif lebih rendah, yakni 10 persen. Di sisi lain, India menerima tarif lebih tinggi, yaitu sebesar 25 persen.
Airlangga menilai hasil negosiasi perdagangan yang berlangsung selama sekitar tiga bulan terakhir cukup menguntungkan Indonesia. Ia optimistis produk ekspor nasional, terutama tekstil dan produk tekstil (TPT), akan tetap kompetitif di pasar Amerika.
“Yang penting India agak tinggi sedikit [tarifnya],” ujar Airlangga, merujuk pada persaingan utama Indonesia di sektor TPT.
Tarif baru ini diperkirakan akan memengaruhi dinamika perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat. Namun pemerintah menilai, posisi Indonesia masih strategis dalam mempertahankan akses ekspor di tengah gelombang proteksionisme yang kembali digaungkan Gedung Putih di bawah Trump. ***

