DCNews, Jakarta — Isu penjualan pulau-pulau di wilayah kedaulatan Indonesia kembali mencuat, kali ini mencakup beberapa pulau di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau, serta wilayah lain seperti Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, mendesak aparat penegak hukum segera bertindak tegas menelusuri dugaan praktik ilegal ini.
“Aparat penegak hukum harus bergerak cepat menindaklanjuti informasi awal ini,” kata Alex kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (25/6/2025).
Ia menegaskan, penjualan wilayah kedaulatan tidak bisa diperdebatkan secara teknis administratif, melainkan harus diperlakukan sebagai pelanggaran hukum serius.
Sumber kekhawatiran itu berasal dari situs privateislandsonline.com, yang menampilkan daftar penjualan dan penyewaan pulau-pulau di Indonesia. Di antaranya: Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Mala, dan Pulau Nakok di Anambas; Pulau Sumba di NTT; Pulau Panjang di NTB; dan Pulau Seliu dekat Belitung. Beberapa di antaranya bahkan mencantumkan harga, seperti Pulau Seliu yang ditawarkan seharga Rp 2 miliar.
Bukan hanya dijual, sejumlah pulau juga ditawarkan untuk disewa, seperti Pulau Macan di Kepulauan Seribu, Pulau Joyo di Kepulauan Riau, dan Pulau Pangkil yang berjarak sekitar 95 kilometer dari Singapura.
Menurut Alex, informasi yang ditampilkan di situs tersebut semestinya cukup untuk menjadi dasar dimulainya proses hukum. “Situs itu pasti punya pemilik dan alamat. Tinggal dilacak siapa yang mengunggah informasi tersebut dan atas nama siapa properti itu ditawarkan,” ujarnya.
Politikus PDIP dari Dapil Sumatera Barat I itu menilai, perdebatan soal legalitas jual-beli pulau justru berisiko mengaburkan isu utama: kedaulatan negara yang terancam.
“Jika masih terus berdebat soal regulasi, ini bisa menjadi celah yang dimanfaatkan untuk melemahkan respons negara. Kita tidak boleh membiarkan isu ini menguap begitu saja,” tegasnya.
Alex juga mengingatkan bahwa kasus penjualan pulau bukan pertama kali terjadi di Indonesia. Karena itu, ia menyerukan langkah cepat dan konkret agar praktik serupa tidak terus berulang dan merongrong kedaulatan nasional. ***

