DCNews, Jakarta— Keputusan BPJS Kesehatan menonaktifkan 7,3 juta peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) terus menuai sorotan. Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menuntut penjelasan resmi dan meminta pemerintah membuka kanal pengaduan bagi masyarakat terdampak.
“Komisi IX akan meminta klarifikasi langsung dari Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan dalam waktu dekat,” kata Nurhadi dalam pernyataan tertulis yang dirilis Rabu (25/6/2025).
Penonaktifan jutaan peserta ini dilakukan karena mereka tidak tercantum dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemerintah menilai peserta yang dikeluarkan sudah masuk kategori sejahtera. Namun, hal ini justru memunculkan kekhawatiran akan potensi eksklusi warga miskin yang belum tercatat secara administratif.
Nurhadi menekankan pentingnya pemerintah, khususnya Kemensos dan BPJS Kesehatan, segera membuka posko pengaduan yang responsif, transparan, dan mudah diakses oleh publik.
“Langkah ini penting agar masyarakat yang merasa dirugikan atau kehilangan akses layanan kesehatan bisa segera mengajukan keberatan dan memperoleh solusi,” ujarnya.
Ia juga mendesak koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan tidak ada warga miskin yang terlempar dari sistem jaminan sosial akibat kekeliruan data.
“Jangan sampai hanya karena tidak terdata, warga tidak mampu kehilangan hak dasar mereka atas perlindungan kesehatan,” tegasnya.
Nurhadi menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa di tengah situasi ekonomi yang masih belum stabil, penguatan jaminan kesehatan menjadi hal mendesak.
“Dalam kondisi seperti ini, jumlah penerima bantuan justru harus ditambah, bukan dikurangi,” pungkasnya. ***

