DCNews, Semarang — Seorang anggota Polri dari Polda Jawa Tengah, Bripda Bagus Yoga Adi (BYA), tengah menjadi sorotan publik setelah namanya dikaitkan dengan serangkaian pelanggaran serius. Tak hanya diduga menipu sejumlah perempuan untuk melunasi utang pinjaman online (pinjol), BYA juga terjerat kasus dugaan judi online dan tindak asusila.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto dikutip DCNews, Rabu (25/6/2025) membenarkan bahwa yang bersangkutan telah ditahan untuk kepentingan penyelidikan.
“Iya, benar. Yang bersangkutan diduga melakukan hubungan layaknya suami istri tanpa pernikahan yang sah, serta terlibat aktivitas judi online,” kata Stefanus.
Sekedar diketahui, kasus ini mencuat setelah akun media sosial @viralinae di platform X (sebelumnya Twitter) memviralkan kisah sejumlah perempuan yang mengaku menjadi korban BYA.
Dalam unggahan tersebut, BYA dituding menjalin hubungan asmara dengan banyak perempuan demi mendapatkan uang untuk membayar utang pinjol. Bahkan, salah satu korban disebut merupakan istri orang.
Meski hingga kini belum ada laporan resmi dari korban ke pihak berwenang, proses hukum terhadap BYA tetap berjalan. “Sejauh ini belum ada laporan langsung dari korban. Namun kami tetap menangani kasus ini secara profesional,” jelas Kombes Artanto.
Polda Jateng memastikan bahwa Bripda BYA akan menghadapi sidang Komisi Kode Etik Profesi (KEPP) dalam waktu dekat. “Penahanan sudah dilakukan dan sidang etik akan segera digelar,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menggabungkan tiga isu sensitif: penyalahgunaan wewenang aparat, eksploitasi relasi personal untuk keuntungan pribadi, dan keterlibatan dalam perjudian digital yang tengah digalakkan pemberantasannya oleh pemerintah. ***

