Menkomdigi Laporkan Kejahatan Digital ke Kapolri, dari Jual Beli Data hingga Penipuan Online

Date:

DCNews, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melaporkan maraknya kejahatan di ruang digital, mulai dari jual beli data masyarakat, penipuan daring, hingga perundungan dan penyebaran hoaks, kepada Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Laporan tersebut disampaikan untuk memperkuat koordinasi penegakan hukum dan menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi masyarakat.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan laporan itu saat beraudiensi dengan Suyudi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/10/2026) pagi. Pertemuan tersebut juga membahas percepatan pelaksanaan kerja sama antara Komdigi dan Polri melalui nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU).

“Jadi tadi dalam kerangka untuk mempercepat pelaksanaan yang terkait dengan MoU, dan di antaranya adalah satu, bagaimana membuat ruang digital yang lebih aman untuk semua,” kata Meutya.

Dalam pertemuan itu, Meutya mengungkapkan sejumlah persoalan yang menjadi perhatian Komdigi, termasuk maraknya perdagangan data pribadi masyarakat dan berbagai bentuk kejahatan siber yang merugikan pengguna internet.

“Laporan yang masuk pada kami tadi kami sampaikan kepada Pak Kapolri adalah maraknya jual beli data, kemudian juga penipuan scam online, pornografi, perundungan, misinformasi, hoaks, dan lain-lain,” ujarnya.

Selain kejahatan siber, Komdigi turut melaporkan pencurian kabel pada infrastruktur base transceiver station (BTS) yang mengakibatkan terganggunya akses internet di sejumlah wilayah Indonesia.

Meutya mengatakan, pencurian kabel tidak hanya merugikan penyedia layanan telekomunikasi, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat yang bergantung pada konektivitas internet untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.

“Banyak sekali keluhan-keluhan dari masyarakat ketika akses internet itu terganggu. Terganggunya oleh tindakan-tindakan kriminal, di antaranya pemutusan kabel yang kemudian diperjualbelikan, tapi dampaknya luar biasa yaitu mematikan akses internet di satu wilayah,” kata Meutya.

Ia mengapresiasi langkah penegakan hukum yang dilakukan Polri terhadap kasus pencurian infrastruktur telekomunikasi. Menurutnya, penanganan terhadap tindak kriminal tersebut penting untuk menjaga keberlangsungan layanan komunikasi bagi masyarakat di berbagai daerah.

“Karena itu kami apresiasi sekali lagi atas penanganan berbagai intervensi atau penanganan hukum yang dilakukan terhadap pencurian-pencurian BTS, yang berujung dan berakibat kepada terganggunya layanan masyarakat di berbagai daerah di Indonesia,” sambungnya.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan komitmen Polri untuk menangani kejahatan di ruang siber melalui kolaborasi dengan Kemenkomdigi. Sinergi kedua lembaga diharapkan memperkuat upaya menjaga keamanan digital nasional.

“Semoga kolaborasi kita dengan penguatan MoU yang baru saja kita lakukan bulan April lalu bisa semakin mewujudkan apa yang diharapkan oleh masyarakat keamanan digital nasional di Indonesia,” ujar Suyudi. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Harga Emas Antam Naik Rp10.000, Selasa 27 Oktober 2026, Tembus Rp2,55 Juta per Gram

DCNews, Jakarta – Harga emas batangan PT Aneka Tambang...

Promosi Wisata Toba ke Pasar Global, Habib Aboe Soroti Kesiapan SDM dan UMKM

DCNews, Toba – Anggota DPR RI Habib Aboe Bakar...

Kapolda Metro Jaya: Debt Collector yang Tarik Paksa Kendaraan Bisa Dipidana

DCNews, Jakarta — Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Dadang...

Terlilit Utang Pinjol, Pemuda 19 Tahun Bacok Sopir Taksi Online di Tangerang

DCNews, Tangerang – Seorang pengemudi taksi online berinisial IA...