DCNews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan pembelian kembali saham (buyback) tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027, sekaligus memperketat pengawasan perdagangan dan meningkatkan transparansi kepemilikan saham. Langkah ini menjadi bagian dari reformasi untuk menjaga stabilitas pasar modal Indonesia dan memperkuat kepercayaan investor di tengah dinamika pasar global.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, penguatan tersebut mencakup tiga kebijakan utama, yakni perpanjangan masa berlaku buyback tanpa RUPS, penyempurnaan mekanisme High Shareholding Concentration (HSC), serta penguatan metodologi pengawasan perdagangan saham.
Ketiga kebijakan itu disampaikan Hasan dalam konferensi pers bersama jajaran direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) di Gedung BEI, Jakarta, Senin (26/10/2026). Menurut dia, reformasi pasar modal dilakukan secara berkelanjutan untuk meningkatkan transparansi, memperkuat perlindungan investor, dan menjaga integritas perdagangan.
Buyback Tanpa RUPS Diperpanjang
OJK memperpanjang kebijakan buyback saham tanpa persetujuan RUPS hingga Juni 2027 dengan mengacu pada kerangka Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023. Kebijakan ini memberikan keleluasaan kepada emiten untuk merespons perubahan kondisi pasar sekaligus membantu menjaga stabilitas perdagangan saham.
“Kebijakan ini memberikan fleksibilitas kepada emiten dalam merespons dinamika pasar sekaligus mendukung stabilitas perdagangan dan kepercayaan investor,” kata Hasan.
Meski demikian, pelaksanaan buyback tetap harus memenuhi prinsip kehati-hatian, memperhatikan kemampuan keuangan perusahaan, serta mengikuti kewajiban keterbukaan informasi. Emiten juga wajib memenuhi ketentuan minimum saham beredar di publik (free float) dan melaksanakan pengalihan kembali saham hasil buyback (re-float) sesuai ketentuan yang berlaku.
OJK Dorong Transparansi Kepemilikan Saham
Langkah kedua menyasar penyempurnaan mekanisme HSC, yakni pengukuran konsentrasi kepemilikan saham. OJK mendorong BEI meningkatkan transparansi metodologi serta melibatkan pihak independen di luar lembaga Self-Regulatory Organization (SRO) melalui sebuah komite kerja.
Hasan mengatakan, pembenahan tersebut diperlukan untuk meningkatkan kredibilitas informasi mengenai konsentrasi kepemilikan saham emiten. Informasi yang lebih transparan diharapkan membantu investor dan penyedia indeks global dalam menilai kondisi pasar modal Indonesia.
Selain itu, OJK mendorong BEI memperkuat metodologi pengawasan perdagangan, terutama dalam mengidentifikasi pola transaksi tidak wajar, mendeteksi indikasi perdagangan terkoordinasi, dan meningkatkan efektivitas tindak lanjut hasil pengawasan.
Hasan menegaskan, reformasi integritas pasar modal bukan sekadar respons terhadap gejolak sesaat. OJK, kata dia, telah menjalankan agenda penguatan tersebut secara konsisten sejak Januari 2026 melalui peningkatan transparansi, tata kelola, kualitas pengawasan, dan perlindungan investor.
Menurut Hasan, keberhasilan pemulihan pasar modal tidak cukup diukur dari kenaikan indeks saham. Kualitas pemulihan juga harus ditopang oleh keterbukaan informasi, fundamental perusahaan, serta kemampuan investor memahami risiko investasi.
“Yang lebih penting bukan hanya seberapa besar indeks pasar modal, tetapi bagaimana kualitas pemulihannya. Keputusan investasi harus didasarkan pada informasi yang transparan, fundamental perusahaan, dan pemahaman terhadap risiko,” ujarnya.
FTSE Russell Pertahankan Status Pasar Saham Indonesia
Di tengah agenda reformasi tersebut, Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan hasil pertemuan dengan penyedia indeks global FTSE Russell pada Jumat. Menurut Jeffrey, FTSE Russell tetap menetapkan pasar saham Indonesia dalam kategori Secondary Emerging Market dan tidak memasukkannya ke dalam daftar pantau penurunan status (watchlist).
“FTSE Russell menyampaikan apresiasi atas apa yang sudah dilakukan di pasar modal Indonesia. FTSE Russell juga menegaskan bahwa dalam laporan mereka pada 6 Oktober, secara jelas sudah disampaikan bahwa Indonesia ditetapkan sebagai secondary emerging market. Bahkan, Indonesia tidak dimasukkan ke dalam watchlist,” kata Jeffrey.
Ia menilai hasil tersebut menjadi konfirmasi atas posisi pasar saham Indonesia dalam klasifikasi FTSE Russell sekaligus menunjukkan pengakuan terhadap berbagai reformasi yang telah dilakukan.
IHSG Menguat 4,9 Persen dalam Sepekan
Pasar saham Indonesia mencatat penguatan di tengah tekanan setelah pengumuman MSCI pada 15 Oktober 2026 waktu setempat. OJK mencatat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) naik 4,9 persen selama perdagangan 19–23 Oktober 2026.
IHSG sempat menyentuh level 4.907,37 pada Senin (19/10), sebelum menguat dan ditutup pada posisi 5.439,2 pada Jumat (23/10). Kinerja tersebut menempatkan BEI sebagai salah satu bursa yang mencatat penguatan mingguan menonjol di antara bursa utama dunia.
OJK menilai pergerakan tersebut menunjukkan ketahanan pasar modal domestik dalam menghadapi tekanan eksternal. Namun, lembaga itu tetap mencermati dinamika pasar dan melanjutkan langkah penguatan stabilitas serta kepercayaan investor.
OJK juga mengapresiasi peran investor domestik, investor institusional, dan emiten yang melakukan buyback dalam membantu menjaga keseimbangan pasar di tengah tekanan jual investor asing.
OJK menegaskan reformasi pasar modal akan tetap berjalan terlepas dari proses konsultasi maupun keputusan klasifikasi indeks global. Agenda tersebut mencakup peningkatan transparansi kepemilikan saham, kualitas proses penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO), integritas perdagangan, dan efektivitas pengawasan.
OJK Jatuhkan Denda Rp2,23 Triliun kepada 166 Pihak
Selain memperkuat kebijakan dan pengawasan, OJK meningkatkan penegakan hukum terhadap pelanggaran di sektor pasar modal. Sepanjang 2026, OJK menjatuhkan sanksi administratif berdasarkan hasil pemeriksaan kasus berupa denda Rp2,23 triliun kepada 166 pihak.
Sanksi lainnya meliputi 28 peringatan tertulis, delapan pembekuan izin, enam pencabutan izin, satu pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 13 larangan, dan enam perintah tertulis.
Pada periode yang sama, OJK juga mengenakan denda atas keterlambatan sebesar Rp293,78 miliar kepada 805 pihak serta menjatuhkan 464 sanksi peringatan tertulis atas keterlambatan.
Sementara itu, enam perkara pasar modal telah mencapai tahap pengadilan dengan perkembangan penanganan yang beragam. OJK menyatakan terus mempercepat proses penegakan hukum terhadap kasus-kasus lainnya.
OJK menegaskan reformasi pasar modal akan dilanjutkan melalui penguatan transparansi, integritas perdagangan, tata kelola, serta komunikasi dengan penyedia indeks global, investor institusional internasional, investor domestik, dan pemangku kepentingan lainnya.
Melalui langkah tersebut, OJK menargetkan pasar modal Indonesia yang lebih transparan, teratur, efisien, dan berintegritas, dengan kepercayaan investor yang ditopang oleh reformasi konkret serta hasil yang dapat diverifikasi secara berkelanjutan. ***

