CUAN Buka Suara soal Sanksi OJK Rp100 Miliar, Petrindo Klaim Tak Ganggu Keuangan dan Operasional

Date:

DCNews, Jakarta — PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), emiten milik konglomerat Prajogo Pangestu, menyatakan sanksi administratif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berkaitan dengan pelanggaran di pasar modal tidak akan berdampak negatif material terhadap kondisi keuangan, kinerja operasional, maupun kelangsungan usaha perseroan. Manajemen menegaskan, denda tersebut tidak dibebankan secara langsung kepada perusahaan, melainkan kepada pihak-pihak terkait sesuai peran dan tanggung jawab masing-masing.

Pernyataan itu disampaikan CUAN dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa, 20 Oktober 2026, sebagai tanggapan atas pemberitaan mengenai sanksi OJK yang mencuat pada 16 Oktober 2026.

Manajemen menyebut kondisi keuangan perseroan masih baik, dengan kemampuan finansial dan likuiditas yang dinilai memadai untuk menopang kegiatan usaha. Atas dasar itu, perusahaan memperkirakan pengenaan sanksi terhadap pihak-pihak terkait tidak akan mengganggu operasional maupun keberlangsungan bisnisnya.

“Denda tersebut tidak dikenakan kepada Perseroan secara langsung, melainkan dapat dikenakan kepada pihak-pihak tertentu yang terkait dengan pelaksanaan penawaran umum perdana saham Perseroan, sesuai dengan peran dan tanggung jawab masing-masing berdasarkan ketentuan yang berlaku,” demikian pernyataan CUAN dalam keterbukaan informasi BEI.

CUAN Belum Pastikan Potensi Kewajiban Hukum Lanjutan

Meski menyatakan dampak sanksi tidak material, CUAN mengaku masih mencermati perkembangan perkara tersebut, termasuk kemungkinan munculnya kewajiban tambahan atau proses hukum lanjutan.

Hingga tanggal penyampaian tanggapan kepada BEI, perseroan menyatakan belum dapat memastikan adanya kewajiban atau proses hukum lanjutan di luar hal-hal yang telah ditetapkan secara resmi oleh otoritas berwenang.

Manajemen menyatakan akan mengikuti setiap ketentuan yang berlaku serta menindaklanjuti keputusan OJK dan otoritas terkait lainnya sesuai dengan status dan kewajiban hukum yang ditetapkan.

Apabila terdapat kewajiban pembayaran yang secara resmi dibebankan kepada perseroan, CUAN menyebut pemenuhannya akan mempertimbangkan kondisi keuangan dan ketersediaan dana serta mengikuti mekanisme yang ditentukan otoritas.

Perseroan juga berkomitmen menyampaikan informasi tambahan kepada BEI apabila muncul perkembangan material yang berpotensi memengaruhi kegiatan usaha, kondisi keuangan, harga efek, atau keputusan investasi pemegang saham.

Perkuat Tata Kelola dan Pengawasan Internal

Sebagai tindak lanjut, CUAN menyatakan akan mengevaluasi aspek kepatuhan, pengawasan, dan tata kelola perusahaan. Langkah tersebut mencakup penguatan penerapan Good Corporate Governance (GCG), peningkatan efektivitas pengendalian internal, serta peninjauan prosedur kepatuhan yang relevan.

Menurut manajemen, upaya tersebut diperlukan untuk meminimalkan risiko terulangnya persoalan serupa sekaligus memastikan kegiatan usaha tetap berjalan dengan prinsip kehati-hatian dan sesuai peraturan perundang-undangan.

CUAN juga menegaskan akan memastikan informasi yang disampaikan kepada publik berlandaskan fakta, dokumen resmi, dan perkembangan yang dapat dikonfirmasi. Perseroan menyatakan tidak akan berspekulasi mengenai informasi yang belum terverifikasi dan akan memberikan klarifikasi apabila terdapat pemberitaan yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan fakta atau keputusan resmi.

Dalam keterbukaan informasi tersebut, manajemen menyatakan tidak ada fakta material tambahan yang perlu disampaikan di luar hal-hal yang telah diuraikan, sepanjang belum terdapat perkembangan baru yang wajib diungkapkan.

OJK Jatuhkan Denda Total Rp100 Miliar kepada Pihak Terkait CUAN

Sebelumnya, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah pihak yang dinilai melanggar ketentuan pasar modal dalam perkara yang berkaitan dengan tiga emiten, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Dalam pemeriksaan saham BREN dan CUAN, OJK menemukan indikasi bahwa saham yang ditawarkan melalui penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO) sejak awal dirancang untuk dialokasikan kepada kelompok pihak yang terafiliasi dengan pemegang saham pengendali.

Untuk mendalami perkara tersebut, OJK meminta data dan dokumen dari empat anggota bursa yang bertindak sebagai penjamin emisi efek serta tiga bank kustodian. Otoritas juga menelusuri aliran dana pihak-pihak yang terkait dengan penawaran umum saham.

Dalam rangkaian pemeriksaan itu, OJK memanggil sedikitnya lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, dan tujuh pihak penerima penjatahan pasti.

OJK turut menemukan indikasi penyesatan dalam proses pemesanan saham BREN dan CUAN. Menurut hasil pemeriksaan yang diuraikan dalam pemberitaan tersebut, pihak-pihak yang terafiliasi dengan pengendali perusahaan diduga memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan mengaburkan identitas.

Praktik tersebut disebut menyebabkan kepemilikan saham kedua emiten terkonsentrasi pada kelompok tertentu, sementara porsi saham yang beredar di publik atau free float menjadi sangat terbatas.

Selain itu, OJK mengidentifikasi keuntungan yang diduga diperoleh secara tidak sah (illicit gains) dalam perkara transaksi saham DSSA serta pemesanan saham BREN dan CUAN.

Atas temuan tersebut, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda dengan total mencapai Rp100 miliar kepada pihak-pihak yang terafiliasi dengan CUAN, sebagaimana disebutkan dalam informasi yang menjadi dasar pemberitaan.

Dengan demikian, penegasan CUAN mengenai tidak adanya dampak material terhadap keuangan dan operasional perlu dibaca dalam konteks pernyataan resmi perseroan. Adapun besaran kewajiban yang secara spesifik dibebankan kepada masing-masing pihak, termasuk kemungkinan tindak lanjut hukum, tetap merujuk pada keputusan resmi otoritas yang berwenang. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Ratusan PMI di Taiwan Diduga Terjerat Pinjol, KDEI Taipei Siapkan Pendampingan Hukum

DCNews, Taipei — Ratusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di...

Hakim Nilai Pinjol Syariah Berbeda dari Konvensional, Putusan KPPU Dibatalkan

DCNews, Jakarta — Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta...

Lima Debt Collector di Kalideres Ditangkap Usai Diduga Hendak Rampas Motor, Mengaku Punya Beking di Mabes Polri

DCNews, Jakarta— Lima orang yang diduga sebagai debt collector...

Habib Aboe Desak Polres Balangan Perkuat Pemberantasan Narkoba dan Bongkar Jaringan Peredaran

DCNews, Balangan — Anggota Komisi III DPR RI, Habib...