DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menguji dampak terhadap profil risiko, penyaluran kredit, tata kelola, hingga stabilitas keuangan apabila terjadi perubahan pemegang saham pengendali bank. Pengawasan ini menjadi sorotan setelah beredar isu rencana akuisisi PT Bank Central Asia Tbk (BCA) oleh pengusaha Haji Isam, yang telah dibantah oleh pihak BCA.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan, setiap transaksi yang berpotensi mengubah pemegang saham pengendali bank harus melalui penilaian regulator sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Dalam hal terdapat transaksi yang berpotensi mengakibatkan perubahan pemegang saham pengendali bank, OJK akan melakukan penilaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Dian dalam jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) September 2026, Kamis (15/10/2026).
Dian menjelaskan, penilaian OJK tidak terbatas pada perubahan kepemilikan saham. Regulator juga akan mencermati dampak perubahan pengendalian terhadap kondisi keuangan dan kegiatan usaha bank.
Aspek yang menjadi perhatian meliputi profil risiko, konsentrasi penyaluran kredit, transaksi dengan pihak terkait, serta penerapan tata kelola perusahaan. OJK juga akan menilai hubungan bank dengan kelompok usaha yang berada di bawah kendali pemegang saham.
Pengawasan tersebut diperlukan untuk mengantisipasi penumpukan risiko yang berpotensi memengaruhi kesehatan bank. Perubahan pengendalian yang signifikan juga akan ditelaah dari sisi persaingan industri perbankan, strategi bisnis, penyaluran kredit, likuiditas, dan permodalan.
Dian menegaskan, stabilitas industri perbankan nasional saat ini masih ditopang oleh kondisi permodalan dan likuiditas yang memadai serta penerapan prinsip kehati-hatian.
“Secara umum, OJK menilai stabilitas industri perbankan nasional tetap ditopang oleh kondisi permodalan dan likuiditas yang memadai serta penerapan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.
OJK akan terus memantau perubahan kepemilikan, konsolidasi, dan berbagai aksi korporasi di sektor perbankan. Langkah ini ditujukan untuk memastikan setiap aksi korporasi berlangsung secara sehat dan tidak mengganggu stabilitas sistem keuangan.
BCA Bantah Isu Rencana Akuisisi
Di tengah perhatian regulator terhadap risiko perubahan pengendalian bank, BCA telah membantah informasi mengenai rencana aksi korporasi yang beredar di media sosial.
EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA Hera F. Haryn menegaskan, kabar tersebut tidak benar.
“Menanggapi isu yang beredar di media sosial terkait adanya rencana aksi korporasi tertentu terhadap BCA, dapat kami sampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar,” ujar Hera.
Hera meminta masyarakat mengacu pada sumber resmi dan media tepercaya untuk memperoleh informasi yang akurat. Ia juga menegaskan bahwa BCA tetap menjalankan kegiatan usaha secara hati-hati dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Akuisisi Bank Wajib Mendapat Persetujuan OJK
Secara regulasi, pengambilalihan bank yang mengakibatkan perubahan pengendalian harus memperoleh persetujuan OJK. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan OJK Nomor 41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank Umum.
Calon pemegang saham pengendali juga wajib memenuhi persyaratan regulator, termasuk menjalani penilaian kemampuan dan kepatutan.
Dengan ketentuan tersebut, perubahan pengendalian bank tidak cukup hanya didasarkan pada kesepakatan bisnis antarpihak. Calon pengendali harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan regulator, sementara dampak transaksi terhadap kesehatan bank dan stabilitas sistem keuangan menjadi bagian penting dalam proses penilaian.
Hingga berita ini disusun, BCA telah menyatakan bahwa informasi mengenai rencana aksi korporasi yang beredar tersebut tidak benar. Karena itu, isu akuisisi BCA oleh Haji Isam perlu dibedakan dari ketentuan umum OJK mengenai pengawasan perubahan pemegang saham pengendali bank. ***

