Vicky Shu Mengaku Jadi Korban Pinjol Ilegal, Debt Collector Ancam Sebar Data Pribadi

Date:

DCNews, Jakarta – Penyanyi Vicky Shu mengaku menjadi korban penyalahgunaan data pribadi setelah ditagih oleh perusahaan pinjaman online (pinjol), meski merasa tidak pernah mengajukan pinjaman. Tak hanya menghadapi penagihan yang tidak dikenalnya, artis berusia 39 tahun itu juga mengaku mendapat intimidasi hingga ancaman penyebaran data pribadi.

Pengalaman meresahkan tersebut diungkapkan Vicky melalui akun Threads pada 15 Oktober 2026. Ia mempertanyakan keamanan data pribadi masyarakat setelah mengalami penagihan dari aplikasi pinjol yang menurutnya bahkan tidak tersedia di Play Store maupun App Store.

“Saya tiba-tiba ditagih oleh perusahaan pinjol yang mana saya tidak pernah mengajukan pinjaman. Bahkan aplikasi pinjol itu tidak ada di Play Store dan App Store,” ungkap Vicky, dikutip pada Jumat (16/10/2026).

Ibu dua anak itu mengatakan, penagih utang atau debt collector yang menghubunginya diduga melakukan intimidasi dan penghinaan. Ia juga mengaku mendapat ancaman bahwa data pribadinya akan disebarkan apabila tidak melunasi pinjaman yang tidak pernah diajukannya tersebut.

Vicky menilai persoalan itu tidak bisa dipandang semata-mata sebagai masalah penagihan utang. Menurut dia, kasus tersebut juga menyangkut keamanan data pribadi dan perlindungan masyarakat dari praktik penagihan yang merugikan.

“Ini bukan sekadar persoalan utang tapi soal keamanan data dan perlindungan masyarakat. Sampai kapan praktik seperti ini dibiarkan?” tulisnya.

Unggahan tersebut menarik perhatian warganet. Hingga ramai diperbincangkan, utas Vicky tercatat meraih sekitar 97.000 penayangan dan lebih dari 2.000 tanda suka.

Sejumlah pengguna Threads turut membagikan pengalaman serupa. Mereka mengaku pernah dihubungi penagih utang, bahkan menerima ancaman penyebaran data pribadi, meski merasa tidak pernah mengajukan pinjaman.

Salah satu pengguna dengan akun @peo***alt mengaku pernah mengalami kejadian serupa. Ia menyebut penagih utang mengancam akan menyebarkan data pribadinya dan mempermalukannya jika tidak membayar.

“Aku juga pernah kak. Mereka mengancam akan menyebarkan data pribadiku, bahkan mau mempermalukan aku kalau enggak bayar. Ini sudah kejahatan sih,” tulis akun tersebut.

Sementara itu, akun @cin***rdi menyarankan Vicky untuk melaporkan dugaan intimidasi tersebut kepada aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti.

“Laporkan kak, aku juga kena! Biar dinotice sama Bareskrim Polri,” tulisnya.

Kasus yang diungkap Vicky Shu kembali menyoroti persoalan penyalahgunaan data pribadi dan dugaan praktik penagihan pinjaman yang disertai intimidasi. Meski demikian, dugaan pelanggaran dalam kasus tersebut masih memerlukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab.

Masyarakat yang mengalami penagihan atas pinjaman yang tidak pernah diajukan perlu menyimpan bukti komunikasi, nomor telepon penagih, serta ancaman yang diterima. Bukti tersebut dapat digunakan untuk mendukung pengaduan kepada pihak berwenang atau otoritas terkait.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai identitas perusahaan pinjol yang dimaksud, asal-usul data pribadi Vicky, serta tindak lanjut pengaduan belum tercantum dalam keterangan yang dikutip dari unggahannya. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

OJK Waspadai Rekening Dormant Disalahgunakan untuk Judol dan Pinjol, Edukasi Keuangan Diperkuat

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat edukasi...

Pengadilan Batalkan Putusan KPPU soal Dugaan Kartel Bunga Pinjol, 97 Fintech Sebelumnya Didenda Rp755 Miliar

DCNews, Jakarta — Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta...

Menolak Pasrah pada Jelaga: Menggugat Ketidakberdayaan Negara dan Menagih Solusi Tuntas Karhutla

Oleh: Muhammad Solikin (Pemerhati sosial dan lingkungan, tinggal di...

OJK Sanksi 11 Perusahaan dalam Kasus Manipulasi Saham DSSA, BREN, dan CUAN, Denda Capai Rp2,1 Triliun

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi...