DCNews, Jakarta — Praktik penagihan utang pinjaman online (pinjol) yang disertai intimidasi, ancaman mempermalukan nasabah, hingga penyebaran foto hasil editan menjadi sorotan karena berpotensi melanggar hak konsumen dan menyalahgunakan data pribadi. Perusahaan penyedia pinjaman digital didesak tidak lepas tangan atas tindakan debt collector pihak ketiga yang mereka gunakan untuk menagih utang.
Konsultan keuangan sekaligus pendiri Dahlan Consultant, Asep Dahlan, menegaskan bahwa kewajiban nasabah membayar utang tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan intimidasi atau memperlakukan peminjam secara tidak manusiawi.
Menurut pria yang akrab disapa Kang Dahlan, penagihan harus tetap berjalan sesuai hukum, menghormati martabat konsumen, dan mengutamakan penyelesaian kewajiban melalui komunikasi yang profesional.
“Utang merupakan kewajiban yang harus diselesaikan, tetapi penagihan tidak boleh berubah menjadi teror. Nasabah tetap memiliki hak atas martabat, privasi, dan perlakuan yang manusiawi,” demikian prinsip yang ditekankan Kang Dahlan lewat keterangan tertulisnya, Kamis (15/10/2026) dalam menyoroti praktik penagihan pinjol.
Kang Dahlan menilai penggunaan jasa penagihan pihak ketiga tidak semestinya menjadi alasan bagi perusahaan pinjol untuk menghindari tanggung jawab ketika terjadi dugaan pelanggaran dalam proses penagihan.
Menurut dia, penyelenggara pinjaman perlu memastikan mitra penagihan bekerja berdasarkan prosedur yang sah, memahami ketentuan perlindungan konsumen, serta tidak menggunakan ancaman, penghinaan, atau tekanan psikologis untuk memaksa nasabah membayar utang.
Pengawasan, kata Kang Dahlan, harus dilakukan sejak pemilihan mitra, pelatihan petugas, pelaksanaan penagihan, hingga penanganan pengaduan konsumen. Perusahaan juga perlu mengevaluasi mitra yang berulang kali dilaporkan melakukan dugaan intimidasi atau penyalahgunaan data pribadi.
Langkah tersebut dinilai penting agar tanggung jawab perlindungan konsumen tidak berhenti pada kontrak kerja antara perusahaan pinjol dan penyedia jasa penagihan.
Penyebaran Foto Editan Bukan Sekadar Masalah Penagihan
Kang Dahlan juga menyoroti praktik penyebaran foto yang telah dimanipulasi untuk mempermalukan atau menekan peminjam. Tindakan semacam itu berpotensi menimbulkan kerugian reputasi, tekanan sosial, hingga dampak psikologis bagi korban.
“Jika terbukti dilakukan untuk mengancam, mempermalukan, atau menyalahgunakan data pribadi, persoalan tersebut perlu diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata dia lagi.
Karena itu, Kang Dahlan mengimbau masyarakat yang menjadi korban untuk tidak terburu-buru menghapus pesan atau bukti komunikasi dengan penagih.
Korban dapat menyimpan tangkapan layar percakapan, nomor telepon, foto yang disebarkan, identitas penagih jika diketahui, serta informasi lain yang relevan. Bukti tersebut dapat digunakan untuk mendukung pengaduan kepada perusahaan terkait maupun otoritas dan aparat penegak hukum sesuai dengan dugaan pelanggarannya.
Menurut Kang Dahlan, penanganan kasus harus berfokus pada pemeriksaan bukti dan pertanggungjawaban pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, bukan semata-mata pada status nasabah yang memiliki tunggakan.
Literasi Keuangan Harus Diimbangi Perlindungan Konsumen
Di sisi lain, Kang Dahlan mengingatkan bahwa edukasi keuangan tidak cukup hanya meminta masyarakat meminjam sesuai kemampuan membayar. Perusahaan penyedia pinjaman juga memiliki peran dalam memastikan konsumen memahami risiko dan konsekuensi dari pinjaman yang diambil.
Informasi mengenai bunga, biaya, tanggal jatuh tempo, konsekuensi keterlambatan, serta mekanisme pengaduan harus disampaikan secara transparan sebelum konsumen menyetujui pinjaman.
Masyarakat pun perlu mempertimbangkan kemampuan keuangan dan kebutuhan sebelum mengajukan pinjaman. Namun, keterbatasan literasi keuangan maupun ketidakmampuan membayar tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan yang merendahkan martabat nasabah.
Kang Dahlan menilai hubungan antara pemberi pinjaman dan peminjam harus dibangun berdasarkan kejelasan hak dan kewajiban. Penagihan yang profesional seharusnya membuka ruang bagi penyelesaian utang, bukan memperburuk persoalan melalui tekanan sosial atau penyalahgunaan informasi pribadi.
Pengawasan dan Penindakan Perlu Diperkuat
Ketua Yayasan Hijrah Financial Indonesia itu pun mendorong otoritas terkait memperkuat pengawasan terhadap praktik penagihan pinjol, termasuk memastikan pengaduan konsumen ditangani secara efektif dan pelanggaran ditindak sesuai ketentuan.
Perusahaan penyedia pinjaman juga perlu menyediakan saluran pengaduan yang mudah diakses dan responsif. Setiap laporan terhadap mitra penagihan harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang memadai, disertai langkah korektif apabila ditemukan pelanggaran.
Menurut dia, industri pinjaman digital tidak cukup dinilai dari pertumbuhan penyaluran kredit maupun kemampuannya menagih piutang. Kepatuhan terhadap hukum, transparansi layanan, dan perlindungan konsumen juga menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat.
“Nasabah harus memiliki ruang untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa intimidasi, ancaman, atau penyalahgunaan data pribadi. Perusahaan pinjol harus memastikan mitra penagihnya bekerja secara profesional dan bertanggung jawab,” menjadi pesan utama Kang Dahlan dalam menyoroti persoalan tersebut.
Pada akhirnya, penyelesaian utang dan perlindungan konsumen bukan dua hal yang harus dipertentangkan. Nasabah tetap berkewajiban membayar pinjaman sesuai perjanjian, sementara perusahaan dan mitra penagih wajib menjalankan proses penagihan secara profesional serta mematuhi hukum yang berlaku. ***

