ILO: Akses Keuangan Digital Belum Tentu Tingkatkan Kesejahteraan, Pinjol Jadi Risiko

Date:

DCNews, Jakarta — Kemudahan mengakses layanan keuangan digital belum tentu membuat masyarakat Indonesia lebih sejahtera. Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) mengingatkan, akses terhadap rekening dan pinjaman online tanpa kemampuan mengelola keuangan justru dapat meningkatkan risiko jeratan utang, terutama bagi pekerja dan pelaku usaha kecil.

Project Manager Promise II Impact ILO, Djauhari Sitorus, mengatakan peningkatan inklusi keuangan perlu diikuti kemampuan masyarakat menjaga kesehatan finansial. Tanpa pengelolaan yang memadai, layanan keuangan yang semestinya membantu memenuhi kebutuhan justru dapat memperburuk kondisi ekonomi rumah tangga.

“Walaupun seorang sudah memiliki rekening, walaupun seorang itu sudah menggunakan layanan keuangan, mengakses, tapi belum tentu dia lebih sejahtera. Bahkan ada beberapa situasi, mereka yang memiliki akses, misalnya ke pinjaman secara online, itu malah akhirnya terjerat utang yang tidak bisa dibayar,” ujar Djauhari dalam Financial Pathways Forum di Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Menurut dia, kemudahan memperoleh pinjaman harus diimbangi kesiapan finansial untuk memenuhi kewajiban pembayaran. Jika tidak, utang dapat menjadi beban berkepanjangan dan memperbesar kerentanan ekonomi keluarga, terutama ketika menghadapi keadaan darurat atau kehilangan sumber pendapatan.

Risiko tersebut menunjukkan bahwa perluasan akses keuangan tidak cukup diukur dari banyaknya masyarakat yang memiliki rekening atau menggunakan produk keuangan. Kemampuan mengelola pendapatan, memenuhi kebutuhan sehari-hari, dan menghadapi tekanan ekonomi juga menjadi bagian penting dari kesejahteraan finansial.

ILO Dorong Perubahan Indikator Keberhasilan Inklusi Keuangan

Djauhari menilai, pemerintah dan para pemangku kepentingan perlu menggeser fokus pengembangan sektor keuangan dari sekadar mengukur akses menjadi menilai dampak nyata terhadap kehidupan masyarakat.

“Sudah waktunya kita bertransisi dari sekadar menghitung berapa orang yang punya rekening, berapa orang yang bisa akses, kepada sesuatu yang baru yang sifatnya nanti hasil. Apakah dia bisa mengelola keuangan hari demi hari, apakah dia punya daya tahan keuangan kalau misalnya dia sakit atau bisnisnya bangkrut,” kata Djauhari.

Ia menekankan, kesehatan finansial perlu tercermin dari kemampuan masyarakat mengelola keuangan secara konsisten sekaligus menghadapi risiko yang dapat mengganggu pendapatan. Ukuran keberhasilan inklusi keuangan, dengan demikian, tidak berhenti pada akses terhadap layanan, tetapi juga mencakup ketahanan keuangan dalam jangka panjang.

Djauhari menambahkan, pengelolaan keuangan harian, kepemilikan dana darurat, perlindungan asuransi, serta perencanaan tujuan keuangan jangka panjang merupakan sejumlah faktor yang dapat membantu masyarakat membangun rasa aman dan percaya diri dalam mengambil keputusan finansial.

Dengan pendekatan tersebut, perluasan inklusi keuangan diharapkan tidak hanya membuat layanan keuangan semakin mudah dijangkau, tetapi juga membantu pekerja dan pelaku usaha kecil memperkuat ketahanan ekonomi mereka. Akses keuangan pada akhirnya perlu memberikan manfaat nyata, bukan justru menambah beban utang yang sulit diselesaikan. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

OJK Waspadai Rekening Dormant Disalahgunakan untuk Judol dan Pinjol, Edukasi Keuangan Diperkuat

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat edukasi...

Pengadilan Batalkan Putusan KPPU soal Dugaan Kartel Bunga Pinjol, 97 Fintech Sebelumnya Didenda Rp755 Miliar

DCNews, Jakarta — Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta...

Menolak Pasrah pada Jelaga: Menggugat Ketidakberdayaan Negara dan Menagih Solusi Tuntas Karhutla

Oleh: Muhammad Solikin (Pemerhati sosial dan lingkungan, tinggal di...

OJK Sanksi 11 Perusahaan dalam Kasus Manipulasi Saham DSSA, BREN, dan CUAN, Denda Capai Rp2,1 Triliun

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi...