OJK Soroti Skema Tadpole Pindar, Transparansi Biaya dan Tenor 14 Hari Jadi Perhatian

Date:

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti pelindungan konsumen dalam penggunaan skema tadpole atau pendanaan dengan tenor sangat pendek di industri pinjaman daring (pindar), termasuk pinjaman dengan jangka waktu 14 hari. Penyelenggara diminta memastikan keterbukaan informasi, kemampuan bayar peminjam, serta kepatuhan terhadap batas manfaat ekonomi yang berlaku.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan penggunaan skema tersebut harus memenuhi ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan pelindungan konsumen.

“Penggunaan skema tadpole atau tenor sangat pendek, termasuk tenor 14 hari, perlu dipastikan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan terjaganya aspek pelindungan konsumen,” ujar Agusman dalam jawaban tertulis yang dikutip Senin (12/10/2026).

Menurut dia, penyelenggara pindar wajib memastikan informasi mengenai pinjaman disampaikan secara transparan kepada peminjam (borrower). Struktur pembayaran juga harus mempertimbangkan kemampuan peminjam dalam memenuhi kewajibannya dan mematuhi batas manfaat ekonomi sebagaimana diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Perhatian terhadap skema tenor pendek mengemuka di tengah keluhan konsumen mengenai besarnya kewajiban yang harus dibayar pada tahap awal pelunasan. Sejumlah konsumen juga mempersoalkan kejelasan informasi mengenai struktur pembayaran dan keseluruhan kewajiban yang timbul dari pinjaman tersebut.

Agusman menjelaskan, penilaian OJK terhadap skema tadpole tidak hanya bertumpu pada lamanya tenor atau bentuk struktur pembayaran tertentu. Pengawasan dilakukan dengan mempertimbangkan karakteristik dan mekanisme pendanaan secara menyeluruh.

Dalam konteks pelindungan konsumen, keterbukaan informasi menjadi aspek penting agar peminjam memahami konsekuensi finansial sebelum mengambil pinjaman. Penjelasan tersebut mencakup struktur pembayaran dan seluruh kewajiban yang harus ditanggung, sehingga konsumen dapat menilai kesesuaian pinjaman dengan kemampuan keuangannya.

“Struktur pembayaran dan seluruh kewajiban perlu disampaikan secara transparan, jelas, dan mudah dipahami oleh borrower sebelum pendanaan disepakati,” kata Agusman.

OJK pun mendorong penyelenggara pindar memastikan setiap konsumen memahami kewajibannya secara utuh sebelum menyetujui pendanaan. Dengan demikian, kepatuhan terhadap ketentuan tidak hanya tercermin dalam struktur dan jangka waktu pinjaman, tetapi juga dalam kejelasan informasi yang menjadi dasar keputusan konsumen. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

OJK Waspadai Rekening Dormant Disalahgunakan untuk Judol dan Pinjol, Edukasi Keuangan Diperkuat

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat edukasi...

Pengadilan Batalkan Putusan KPPU soal Dugaan Kartel Bunga Pinjol, 97 Fintech Sebelumnya Didenda Rp755 Miliar

DCNews, Jakarta — Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta...

Menolak Pasrah pada Jelaga: Menggugat Ketidakberdayaan Negara dan Menagih Solusi Tuntas Karhutla

Oleh: Muhammad Solikin (Pemerhati sosial dan lingkungan, tinggal di...

OJK Sanksi 11 Perusahaan dalam Kasus Manipulasi Saham DSSA, BREN, dan CUAN, Denda Capai Rp2,1 Triliun

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi...