OJK Siapkan Sanksi bagi Pinjol yang Tak Transparan soal Biaya dan Pembayaran

Date:

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap transparansi biaya dan kewajiban pembayaran pada layanan pinjaman daring (pindar). Penyelenggara wajib memastikan seluruh informasi terkait pendanaan disampaikan secara jelas dan mudah dipahami peminjam sebelum persetujuan transaksi. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan struktur pembayaran yang diterapkan penyelenggara pada dasarnya diperbolehkan sepanjang sesuai dengan ketentuan dan diinformasikan secara transparan kepada peminjam atau borrower.

“Apabila ditemukan pelanggaran, penyelenggara diminta untuk melakukan perbaikan serta dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Agusman dalam jawaban tertulis yang dikutip Senin (12/10/2026).

Untuk memperkuat pengawasan, OJK telah menerbitkan Surat Nomor S-299/PL.12/2026. Kebijakan ini mempertegas kewajiban transparansi yang sebelumnya telah diatur dalam sejumlah regulasi sektor jasa keuangan.

Aturan tersebut mencakup Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBT), POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, serta Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 37/PADK.08/2025 tentang Penyediaan Informasi dan Penyampaian Informasi untuk Pemasaran Produk dan Layanan Jasa Keuangan.

Melalui penguatan kebijakan tersebut, penyelenggara pindar harus memastikan informasi pendanaan tersedia, dapat dibaca, dan dipahami dengan mudah oleh peminjam sebelum menyetujui transaksi.

Agusman menegaskan, penerapan ketentuan transparansi akan dipantau secara ketat dan menjadi bagian dari penilaian kepatuhan penyelenggara. Pengawasan ini ditujukan untuk memastikan informasi tidak sekadar tersedia, tetapi juga disampaikan dengan cara yang memungkinkan peminjam memahami biaya serta kewajiban pembayaran sebelum mengambil keputusan.

“Implementasinya dipantau secara ketat sebagai bagian dari penilaian kepatuhan penyelenggara,” ujarnya.

Jika ditemukan penyampaian informasi yang tidak transparan, OJK akan meminta penyelenggara melakukan perbaikan. Sanksi juga dapat dijatuhkan apabila pelanggaran terbukti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

OJK Waspadai Rekening Dormant Disalahgunakan untuk Judol dan Pinjol, Edukasi Keuangan Diperkuat

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat edukasi...

Pengadilan Batalkan Putusan KPPU soal Dugaan Kartel Bunga Pinjol, 97 Fintech Sebelumnya Didenda Rp755 Miliar

DCNews, Jakarta — Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta...

Menolak Pasrah pada Jelaga: Menggugat Ketidakberdayaan Negara dan Menagih Solusi Tuntas Karhutla

Oleh: Muhammad Solikin (Pemerhati sosial dan lingkungan, tinggal di...

OJK Sanksi 11 Perusahaan dalam Kasus Manipulasi Saham DSSA, BREN, dan CUAN, Denda Capai Rp2,1 Triliun

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi...