OJK Ubah Batas Pendanaan Macet Pindar dari 90 Hari Jadi 180 Hari, Ini Alasannya

Date:

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengubah batas kategori pendanaan macet pada industri pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (Pindar) dari keterlambatan pembayaran lebih dari 90 hari menjadi lebih dari 180 hari kalender. Perubahan ini diarahkan untuk menyelaraskan pengelolaan kualitas pendanaan Pindar dengan industri perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, rencana tersebut tercantum dalam draft perubahan Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pindar.

Menurut Agusman, penyesuaian batas waktu tersebut dilakukan antara lain karena perbankan merupakan kelompok lender institusi yang dominan dalam industri Pindar. Karena itu, penyelarasan ketentuan kolektibilitas dinilai dapat memudahkan pengelolaan kualitas pendanaan sekaligus memperkuat pengawasan terhadap industri yang berkembang pesat tersebut.

“Sehingga diharapkan dapat mendukung pengelolaan kualitas pendanaan yang lebih efektif serta pengawasan terintegrasi,” kata Agusman dalam jawaban tertulis, dikutip Kamis (8/10/2026).

Saat ini, kualitas pendanaan Pindar antara lain tercermin dari indikator Tingkat Wanprestasi 90 Hari (TWP90), yakni persentase pendanaan yang mengalami keterlambatan pembayaran lebih dari 90 hari.

Data OJK menunjukkan TWP90 industri Pindar pada Agustus 2026 mencapai 4,73%. Tingkat wanprestasi tersebut antara lain dipengaruhi kemampuan bayar borrower atau penerima pendanaan.

Di tengah rencana perubahan parameter tersebut, OJK menegaskan tetap memantau kualitas aset industri Pindar. Pengawasan dilakukan terhadap perkembangan TWP90 sekaligus langkah perbaikan yang ditempuh penyelenggara untuk mengendalikan risiko pendanaan.

Pada Agustus 2026, sebanyak 16 penyelenggara Pindar tercatat memiliki TWP90 di atas 5%. OJK mendorong para penyelenggara memperketat seleksi penyaluran pendanaan dan memperkuat penerapan manajemen risiko guna menjaga kualitas portofolio.

Rencana perubahan batas pendanaan macet menjadi lebih dari 180 hari berpotensi mengubah cara industri membaca kualitas pendanaan. Namun, OJK menekankan penyelarasan tersebut ditujukan untuk mendukung pengelolaan kualitas pendanaan yang lebih efektif dan pengawasan yang terintegrasi, sementara risiko kemampuan bayar borrower tetap menjadi perhatian utama. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Ratusan PMI di Taiwan Diduga Terjerat Pinjol, KDEI Taipei Siapkan Pendampingan Hukum

DCNews, Taipei — Ratusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di...

Hakim Nilai Pinjol Syariah Berbeda dari Konvensional, Putusan KPPU Dibatalkan

DCNews, Jakarta — Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta...

Lima Debt Collector di Kalideres Ditangkap Usai Diduga Hendak Rampas Motor, Mengaku Punya Beking di Mabes Polri

DCNews, Jakarta— Lima orang yang diduga sebagai debt collector...

Habib Aboe Desak Polres Balangan Perkuat Pemberantasan Narkoba dan Bongkar Jaringan Peredaran

DCNews, Balangan — Anggota Komisi III DPR RI, Habib...