DCNews, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengusulkan anggaran Rp6,27 triliun pada 2027, naik Rp640 miliar atau 11,4 persen dari pagu 2026 sebesar Rp5,63 triliun. Tambahan anggaran tersebut disiapkan antara lain untuk mendukung penagihan tunggakan pajak global melalui kerja sama dengan negara lain.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan penagihan tunggakan pajak global menjadi salah satu fokus DJP pada 2027. Upaya itu akan dilakukan melalui penguatan kerja sama perpajakan secara bilateral maupun multilateral.
Bimo menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.
“Implementasi penagihan tunggakan pajak global, ini dalam kerangka hubungan bilateral maupun multilateral, ada mutual assistance in legal matters dan juga mutual assistance in tax collection,” kata Bimo.
DJP belum merinci jumlah wajib pajak luar negeri yang akan menjadi sasaran penagihan pada 2027.
Selain penagihan tunggakan pajak di luar negeri, DJP menyiapkan sejumlah agenda strategis untuk memperkuat penerimaan negara, termasuk pengembangan infrastruktur kecerdasan buatan (AI), sistem penanganan tindak pidana perpajakan, dan sistem manajemen pemulihan aset.
DJP juga akan memperkuat pertukaran informasi transaksi keuangan dan aset kripto lintas negara, menguji coba program penjaminan kepatuhan pajak (cooperative compliance mechanism), serta menerapkan dan mengevaluasi pola pengawasan terhadap pelaku usaha ekonomi digital.
Dari total usulan anggaran Rp6,27 triliun, sebesar Rp1,20 triliun dialokasikan untuk program pengelolaan penerimaan negara, sedangkan Rp5,06 triliun untuk program dukungan manajemen. ***

