DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menuntaskan sebagian besar persiapan kelembagaan untuk mengawasi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Sejumlah posisi kunci dalam satuan kerja pengawasan BMKS telah terisi, sementara aturan mengenai pengalihan kewenangan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) masih dalam tahap penyelesaian.
Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan struktur internal untuk mendukung pengawasan BMKS telah disiapkan, mulai dari Deputi Komisioner, Kepala Departemen hingga fungsi-fungsi di bawahnya.
“Sebenarnya kalau di dalam, kita sudah mempersiapkan dengan cukup baik. Untuk posisi-posisi kunci di Satker BMKS, kita menyebutnya BMKS, Bursa Mineral dan Komoditas, sudah kita isi. Deputi Komisioner sudah kita isi, Kepala Departemen sudah kita isi, kemudian fungsi-fungsi di bawahnya juga sudah kita isi,” ujar Friderica yang akrab disapa Kiki seusai menghadiri acara Hari Indonesia Menabung, dikutip Minggu (30/8/2026).
Dengan struktur tersebut, OJK tinggal menunggu proses pelantikan pejabat yang telah ditetapkan sebelum satuan kerja BMKS dapat menjalankan fungsi dan tugasnya secara penuh.
OJK Siapkan Dua Aturan BMKS
Persiapan tidak hanya dilakukan dari sisi organisasi. OJK juga tengah menyusun regulasi yang diperlukan untuk mendukung peralihan kewenangan pengawasan komoditas strategis dari Bappebti kepada OJK.
Kiki mengatakan terdapat dua aturan yang sedang disiapkan. Pertama, Peraturan OJK (POJK) yang mengatur mekanisme peralihan fungsi pengawasan. Kedua, POJK yang secara khusus mengatur penyelenggaraan BMKS.
Menurut Kiki, penyusunan regulasi tersebut harus melalui proses komunikasi dan memperoleh persetujuan DPR RI, khususnya Komisi XI, sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Nanti kita sesuai dengan Undang-Undang P2SK harus dikomunikasikan, dan minta persetujuan dari DPR dalam hal ini Komisi XI,” katanya.
Sarjito Ditunjuk Pimpin Pengawasan BMKS
Langkah pembentukan struktur pengawasan BMKS juga memasuki tahap penting setelah DPR RI menetapkan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK untuk periode 2026–2031.
Penetapan tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta pada Kamis (27/8/2026).
Penunjukan tersebut menjadi bagian dari persiapan OJK untuk mengambil alih fungsi pengawasan BMKS sekaligus membangun kerangka pengawasan terhadap perdagangan mineral dan komoditas strategis di Indonesia.
Daftar Komoditas Masih Menunggu Perpres
Meski struktur kelembagaan dan regulasi mulai dipersiapkan, jenis komoditas yang nantinya dapat diperdagangkan melalui BMKS belum ditetapkan.
Kiki mengatakan OJK masih menunggu penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi dasar penentuan komoditas yang masuk dalam bursa tersebut.
“Komoditasnya tunggu Perpres ya, ada di situ semua. Itu nanti terserah Bapak Presiden,” ujar Kiki.
Dengan demikian, pembentukan BMKS kini bergerak pada sejumlah tahapan paralel: penyelesaian struktur organisasi, pelantikan pejabat, penyusunan regulasi, serta penetapan daftar komoditas melalui Perpres. Setelah seluruh tahapan tersebut rampung, OJK akan memiliki landasan kelembagaan dan regulasi untuk menjalankan mandat pengawasan BMKS. ***

