DCNews, Surabaya — Polisi menetapkan Laurens Lekatompessy alias Pace (24), seorang debt collector yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), sebagai tersangka dalam kasus pembacokan dua petugas valet di kawasan Jalan Basuki Rahmat, Surabaya. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyatakan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti.
Laurens menyerahkan diri kepada polisi pada Minggu (9/8/2026), setelah sebelumnya diburu terkait insiden kekerasan yang terjadi di kawasan tempat hiburan malam tersebut.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP David Manurung mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk memperkuat konstruksi perkara. Dari hasil pemeriksaan, Laurens disebut memiliki peran langsung dalam aksi pembacokan terhadap korban.
“Langkah-langkah Satreskrim melakukan pemeriksaan lanjutan untuk memenuhi konstruksi perkara. Di mana telah terpenuhi dua alat bukti untuk menetapkan saudara LL, umur 24 tahun, sebagai tersangka,” kata David kepada wartawan, Jumat kemarin (14/8/2026).
Menurut David, Laurens bukan sekadar berada di lokasi ketika kekerasan terjadi. Ia diduga turut menggunakan senjata tajam untuk menyerang korban.
“Peran tersangka, dia ikut melakukan pembacokan kepada korban pada saat kejadian tersebut,” ujarnya.
Polisi Masih Cari Dua Senjata Tajam
Meski tersangka telah ditetapkan, polisi masih memburu sejumlah barang bukti penting, terutama senjata tajam yang diduga digunakan dalam penyerangan.
Berdasarkan keterangan Laurens kepada penyidik, dua senjata tajam tersebut dibuang ke sungai setelah kejadian. Polisi kemudian melakukan pencarian di dua lokasi, yakni Sungai Gunungsari dan Sungai Genteng Kali.
“Ada dua senjata tajam yang masih dilakukan pencarian barang bukti, yang menurut keterangan tersangka dibuang di Sungai Gunungsari dan Sungai Genteng Kali,” kata David.
Selain senjata, polisi juga masih mencari pakaian yang dikenakan Laurens ketika aksi kekerasan berlangsung.
“Dan kita lakukan daftar pencarian barang bukti. Yang belum ditemukan itu pakaian yang digunakan pada saat melakukan tindak pidana tersebut,” ujarnya.
Berawal dari Upaya Menarik Mobil yang Menunggak
Kasus ini bermula pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 03.15 WIB. Saat itu, Laurens mengetahui sebuah mobil Suzuki Karimun Wagon R GL MT bernomor polisi W 1508 AW berada di area parkir tempat hiburan malam di Jalan Basuki Rahmat.
Mobil tersebut diketahui memiliki tunggakan angsuran pada salah satu bank swasta. Laurens kemudian datang bersama sejumlah rekannya untuk menarik kendaraan tersebut.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto sebelumnya menjelaskan, Laurens bersama tiga rekannya, yakni P, J, dan M, sempat menanyakan keberadaan mobil tersebut kepada sekuriti.
Mereka mendapat informasi bahwa kendaraan itu dibawa oleh seorang laki-laki dan perempuan yang merupakan bagian dari tim DJ H.C.I.
Laurens kemudian menyampaikan bahwa mobil tersebut memiliki tunggakan angsuran. Namun, pihak yang menguasai kendaraan menolak menyerahkannya.
Penolakan tersebut memicu pertengkaran yang kemudian berkembang menjadi kekerasan fisik.
“Sehingga terjadi cekcok mulut dan selanjutnya empat orang tukang parkir mendekati tersangka dan cekcok mulut berubah menjadi saling pukul antara tersangka dan tukang parkir,” kata Hadi.
Laurens dan rekan-rekannya kemudian mundur karena kalah jumlah. Dalam situasi tersebut, Laurens sempat merekam perkelahian dan mengirimkan rekaman itu kepada rekan-rekannya.
Datang Kembali dengan Senjata Tajam
Sekitar 20 menit kemudian, sejumlah rekan Laurens kembali mendatangi lokasi.
Mereka berusaha masuk ke tempat hiburan malam, tetapi dicegah petugas keamanan. Kelompok tersebut kemudian menyisir area parkir dan menemukan seseorang yang bersembunyi di dalam TGC.
Orang tersebut diduga merupakan pihak yang sebelumnya dicari oleh Laurens dan kelompoknya.
Setelah itu, Laurens bersama rekan-rekannya mengambil parang yang telah disiapkan di bagasi mobil. Senjata tersebut kemudian digunakan untuk menyerang petugas valet.
Dua petugas valet mengalami luka akibat serangan tersebut. Seorang dari pihak pelaku juga terluka karena terkena senjata tajam yang dibawa kelompok mereka.
Secara keseluruhan, polisi mencatat tiga orang mengalami luka dalam insiden tersebut.
Setelah menyerang korban, para pelaku meninggalkan lokasi. Senjata tajam dan pakaian yang digunakan dalam aksi tersebut kemudian dibuang.
Massa Sempat Geruduk Markas Debt Collector
Peristiwa tersebut juga memicu reaksi di luar lokasi kejadian. Pada Sabtu (25/7/2026) malam hingga Minggu (26/7/2026) dini hari, massa sempat mendatangi markas debt collector di Jalan Teuku Umar, Surabaya.
Situasi tersebut kemudian diamankan personel Polrestabes Surabaya sehingga tidak berkembang menjadi kericuhan yang lebih besar.
Kini, polisi masih melanjutkan penyidikan untuk melengkapi alat bukti dan menemukan barang bukti yang diduga dibuang setelah kejadian.
Atas perkara tersebut, Laurens dijerat Pasal 262 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang maupun barang. Ia terancam hukuman penjara tujuh hingga sembilan tahun.
Penetapan Laurens sebagai tersangka menambah babak baru dalam kasus yang bermula dari upaya penarikan kendaraan bermasalah tersebut. Polisi masih mendalami keterlibatan pihak lain serta memastikan seluruh rangkaian kekerasan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. ***

