DCNews, Jakarta – Penguatan fungsi pengawasan terhadap lembaga peradilan dinilai menjadi salah satu kunci untuk memulihkan dan menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Komisi III DPR RI mendorong sinergi yang lebih kuat dengan Komisi Yudisial (KY), termasuk memperjelas kewenangan Penghubung KY di daerah.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Habib Aboe Bakar Al-Habsyi mengatakan, pengawasan terhadap proses penegakan hukum tidak dapat berjalan optimal tanpa kolaborasi antarlembaga.
“Sinergi antarlembaga menjadi kunci agar pengawasan terhadap penegakan hukum berjalan lebih efektif dan mampu menjawab harapan masyarakat akan peradilan yang bersih dan berintegritas,” kata Habib Aboe dalam keterangan tertulis, Rabu (12/8/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Habib Aboe setelah melakukan kunjungan kerja reses Komisi III DPR ke Kantor Penghubung KY Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Senin (3/8/2026).
Dalam pertemuan tersebut, salah satu persoalan yang mengemuka adalah perlunya memperkuat posisi Penghubung KY di daerah. Penguatan itu dinilai membutuhkan landasan hukum yang lebih jelas melalui revisi Undang-Undang tentang Komisi Yudisial.
Menurut Habib Aboe, kejelasan regulasi diperlukan agar pelaksanaan fungsi pengawasan di daerah memiliki dasar hukum, kewenangan, serta mekanisme kerja yang lebih efektif.
“Ini menjadi bagian penting dalam memastikan pengawasan terhadap penyelenggaraan peradilan dapat berjalan secara optimal, khususnya di daerah,” ujarnya.
Keterbatasan SDM dan Anggaran
Dalam kunjungan tersebut, Koordinator Penghubung KY Kalimantan Selatan Syaban Husin Mubarak memaparkan sejumlah tantangan yang dihadapi dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap perilaku hakim dan jalannya persidangan.
Salah satu kendala utama adalah keterbatasan sumber daya manusia serta dukungan anggaran operasional. Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi optimalisasi pemantauan persidangan maupun tindak lanjut atas laporan masyarakat.
“Pengawasan yang efektif memerlukan dukungan SDM yang memadai dan sarana operasional yang cukup, sehingga pemantauan persidangan dan tindak lanjut laporan masyarakat dapat dilakukan secara optimal,” kata Syaban.
Karena itu, pertemuan antara Komisi III DPR dan Penghubung KY Kalsel juga membahas strategi untuk meningkatkan efektivitas kelembagaan KY di daerah.
Syaban mengatakan, Penghubung KY Kalsel akan terus memperkuat eksistensinya melalui berbagai kegiatan edukasi publik. Edukasi tersebut mencakup pemahaman mengenai fungsi dan kewenangan KY, etika hakim, hingga mekanisme penyampaian pengaduan masyarakat.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan masyarakat memahami saluran yang tersedia ketika menemukan dugaan pelanggaran terhadap perilaku hakim.
Ia menilai kunjungan kerja Komisi III DPR ke Penghubung KY Kalsel bukan sekadar agenda reses, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi dalam mengawasi penyelenggaraan peradilan.
“ Kunjungan kerja kemarin itu sekaligus menegaskan komitmen bersama untuk mendukung terwujudnya peradilan yang independen, transparan, dan akuntabel demi terciptanya penegakan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat,” kata legislator PKS dari daerah pemilihan Kalimantan Selatan I tersebut.
Ia menegaskan, penguatan pengawasan harus berjalan beriringan dengan upaya menjaga independensi lembaga peradilan. Dengan demikian, pengawasan tidak hanya berorientasi pada penindakan ketika terjadi pelanggaran, tetapi juga mendorong terciptanya budaya integritas di lingkungan peradilan.
Bagi Komisi III DPR, penguatan kelembagaan Penghubung KY di daerah juga menjadi bagian dari upaya memastikan pengawasan terhadap hakim tidak berhenti di tingkat pusat. Kehadiran lembaga pengawasan yang lebih kuat di daerah diharapkan dapat membuat respons terhadap laporan dan aspirasi masyarakat berlangsung lebih cepat dan efektif.
“Pada akhirnya, seluruh upaya ini bermuara pada satu tujuan, yakni menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan,” tutup mantan Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI tersebut. ***

