DCNews, Jakarta — Pemerintah mulai mematangkan skema pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi Pertalite bagi kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi. Kebijakan tersebut ditargetkan mulai diterapkan sebelum 2027, sebagai bagian dari upaya pemerintah memperbaiki penyaluran subsidi agar lebih tepat sasaran.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah masih membahas mekanisme pembatasan tersebut. Salah satu kelompok yang menjadi perhatian adalah masyarakat yang masuk kategori ekonomi atas, termasuk desil 9 dan 10.
Pemerintah juga mempertimbangkan kemungkinan menggunakan klasifikasi kendaraan sebagai salah satu dasar pembatasan pembelian Pertalite. Dengan demikian, skema yang diterapkan nantinya tidak semata-mata bergantung pada profil ekonomi pemilik kendaraan.
“Masih didiskusikan, masih didiskusikan. Sebelum tahun depan mungkin kita implementasikan,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak lagi hanya memperdebatkan siapa yang berhak menerima subsidi, tetapi mulai mengarahkan pembahasan pada mekanisme teknis untuk membatasi akses kelompok yang dinilai tidak membutuhkan subsidi.
Selama ini, salah satu persoalan dalam penyaluran subsidi BBM adalah masih adanya masyarakat berkemampuan ekonomi tinggi yang menikmati harga Pertalite. Kondisi tersebut membuat anggaran subsidi berpotensi tidak sepenuhnya menjangkau kelompok masyarakat yang menjadi sasaran utama kebijakan.
Desil 9 dan 10 Jadi Sorotan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia sebelumnya menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan subsidi BBM diberikan kepada masyarakat yang memang membutuhkan.
Menurut Bahlil, masih masuknya masyarakat dari kelompok ekonomi atas sebagai pengguna Pertalite menunjukkan adanya persoalan ketepatan sasaran dalam sistem subsidi saat ini.
“Selama ini kan kita tahu teman-teman, sebagian subsidi tidak tepat sasaran. Masa orang kaya harus kita subsidi, contoh Pertalite, desil 9, desil 10 masih kena, masih dapat subsidi,” ujar Bahlil.
Desil 9 dan 10 merupakan kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan relatif paling tinggi dalam pemeringkatan sosial-ekonomi. Karena itu, pemerintah menilai kelompok tersebut semestinya menjadi salah satu sasaran evaluasi ketika skema subsidi BBM diperketat.
Namun, pembatasan subsidi bukan perkara sederhana. Pemerintah harus memastikan mekanisme identifikasi penerima subsidi mampu membedakan masyarakat berdasarkan kondisi ekonomi secara akurat, sekaligus mencegah munculnya persoalan baru di lapangan.
Pemerintah Siapkan Sistem Pembatasan
Bahlil mengatakan pemerintah masih menyusun sistem yang akan menjadi dasar penerapan pembatasan Pertalite. Pemerintah, kata dia, ingin memastikan perubahan kebijakan tersebut tidak sekadar mengurangi konsumsi subsidi, tetapi benar-benar memperbaiki distribusinya.
“Nah, ini yang kita mulai bahas sistemnya segala macam. Supaya apa? Angka subsidi yang ratusan triliun ini betul-betul diberikan kepada saudara-saudara kita yang berhak menerimanya,” kata Bahlil.
Menurut dia, pembenahan tersebut juga merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar anggaran subsidi yang sangat besar tidak terus dinikmati oleh kelompok yang secara ekonomi sebenarnya mampu membeli BBM nonsubsidi.
Pemerintah kini menghadapi dua kepentingan yang harus berjalan beriringan: mengendalikan beban subsidi negara dan menjaga agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan gejolak bagi masyarakat.
Jika pembatasan Pertalite benar-benar diterapkan sebelum 2027, tantangan terbesar pemerintah bukan hanya menentukan siapa yang tidak lagi berhak membeli BBM bersubsidi. Pemerintah juga harus memastikan sistem pendataan, pengawasan di SPBU, serta mekanisme pengaduan berjalan akurat dan transparan.
Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan ini akan ditentukan bukan semata-mata oleh seberapa banyak subsidi yang dapat dihemat, melainkan oleh kemampuan pemerintah memastikan setiap rupiah subsidi benar-benar sampai kepada kelompok masyarakat yang paling membutuhkan. ***

