DCNews, Jakarta — Harga emas Antam pada perdagangan Kamis (1/10/2026) masih bertahan di level Rp2.595.000 per gram. Harga tersebut tidak berubah dibandingkan perdagangan Rabu (30/9/2026), ketika harga emas Antam naik Rp15.000 dari posisi sebelumnya Rp2.580.000 per gram.
Berdasarkan pantauan laman resmi Logam Mulia pada pukul 05.30 WIB, harga emas Antam hari ini belum mengalami perubahan. Pergerakan harga selanjutnya masih dapat berubah mengikuti pembaruan perdagangan yang dilakukan pada pagi hari.
Stabilnya harga pada awal Oktober terjadi setelah emas Antam mencatat kenaikan sehari sebelumnya. Pergerakan tersebut membuat investor dan calon pembeli perlu memperhatikan bukan hanya harga per gram, tetapi juga selisih harga berdasarkan pecahan serta biaya dan ketentuan pajak yang berlaku.
Emas Antam tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram. Perbedaan harga antarpecahan membuat harga per gram tidak selalu sama karena terdapat premi pada ukuran tertentu.
Daftar Harga Emas Antam 1 Oktober 2026
Berikut daftar harga emas Antam berdasarkan pantauan pada Kamis (1/10/2026) pukul 05.30 WIB:
- 0,5 gram: Rp1.347.500
- 1 gram: Rp2.595.000
- 2 gram: Rp5.130.000
- 3 gram: Rp7.670.000
- 5 gram: Rp12.750.000
- 10 gram: Rp25.445.000
- 25 gram: Rp63.487.000
- 50 gram: Rp126.895.000
- 100 gram: Rp253.712.000
- 250 gram: Rp634.015.000
- 500 gram: Rp1.267.820.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp2.535.600.000
Harga tersebut merupakan harga jual emas batangan Antam yang dipantau pada pukul 05.30 WIB. Harga resmi dapat berubah ketika pembaruan perdagangan dilakukan oleh Logam Mulia.
Pajak Pembelian Dan Buyback Emas Antam
Ketentuan pajak emas perlu diperhatikan karena aturan yang berlaku saat ini tidak lagi sepenuhnya sama dengan ketentuan dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017 yang menjadi acuan dalam naskah awal.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa pemerintah telah mengatur kembali perlakuan pajak atas transaksi emas melalui PMK Nomor 48/PMK.03/2023. Dalam ketentuan tersebut, PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan oleh pengusaha emas batangan ditetapkan sebesar 0,25 persen dari harga jual, dengan sejumlah pengecualian sesuai ketentuan.
DJP juga menyebut tarif tersebut lebih rendah dibandingkan ketentuan sebelumnya dalam PMK Nomor 34/PMK.010/2017 yang menetapkan tarif 0,45 persen. Ketentuan lama tersebut kemudian dicabut untuk bagian yang berkaitan dengan emas setelah berlakunya aturan baru pada 1 Mei 2023.
Karena itu, pembeli sebaiknya melihat bukti transaksi dan ketentuan pajak yang diterapkan pada saat pembelian, bukan semata-mata menggunakan tarif dari aturan lama.
Selain harga beli, calon investor juga perlu memperhitungkan harga buyback. Selisih antara harga pembelian dan harga pembelian kembali menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan titik impas investasi emas.
Analisis Dahlan Consultant: Jangan hanya melihat kenaikan harga
Konsultan keuangan sekaligus pendiri Dahlan Consultant, Asep Dahlan yang akrab disapa Kang Dahlan, menilai pergerakan harga emas sebaiknya tidak dilihat hanya dari kenaikan atau penurunan harian. Bagi investor, aspek yang lebih penting adalah tujuan kepemilikan, jangka waktu investasi, selisih harga beli dan buyback, serta biaya dan pajak yang melekat pada transaksi.
Dalam konteks harga emas yang berada di level tinggi, calon pembeli juga perlu mempertimbangkan strategi pembelian secara bertahap agar tidak seluruh dana ditempatkan pada satu titik harga. Emas lebih tepat dipandang sebagai instrumen penyimpan nilai untuk tujuan jangka menengah hingga panjang, bukan semata-mata sarana mengejar keuntungan dari perubahan harga harian.
Kang Dahlan juga menekankan pentingnya menghitung harga efektif setelah memperhitungkan seluruh komponen transaksi. Dengan demikian, investor tidak hanya melihat angka harga emas Antam per gram, tetapi juga memahami berapa biaya yang harus dikeluarkan ketika membeli dan berapa nilai bersih yang berpotensi diterima ketika menjual kembali. ***

