Harga Emas Antam Hari Ini 12 Agustus 2026 Anjlok Rp30.000, Investor Perlu Waspadai Volatilitas

Date:

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali tertekan pada perdagangan Rabu, 12 Agustus 2026. Harga emas Antam turun Rp30.000 per gram menjadi Rp2.680.000, sehari setelah sempat mencatat kenaikan dengan nilai yang sama.

Penurunan tersebut menegaskan kembali tingginya volatilitas pasar emas sepanjang tahun ini. Setelah bergerak naik-turun dalam rentang yang lebar, harga emas Antam kini masih berada cukup jauh dari rekor tertingginya pada awal tahun.

Mengacu pada laman Logam Mulia, harga emas Antam pada Selasa (11/8/2026) berada di level Rp2.710.000 per gram setelah naik Rp20.000. Sehari sebelumnya, Senin (10/8/2026), harga emas berada di posisi Rp2.690.000 per gram.

Dengan harga Rabu ini, emas Antam telah terkoreksi sekitar 15,4 persen dari rekor tertinggi sepanjang masa atau all time high (ATH) sebesar Rp3.168.000 per gram yang tercatat pada 29 Januari 2026.

Meski demikian, pelemahan dalam beberapa bulan terakhir belum menghapus seluruh kenaikan yang dibukukan emas sejak awal tahun. Dibandingkan posisi Rp2.488.000 per gram pada 1 Januari 2026, harga emas Antam masih lebih tinggi sekitar 7,71 persen.

Harga Buyback Emas Antam Ikut Tertekan

Tekanan harga juga terlihat pada transaksi pembelian kembali atau buyback. Pada Rabu (12/8/2026), harga buyback emas Antam turun Rp30.000 menjadi Rp2.516.000 per gram.

Perbedaan antara harga jual dan harga buyback menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan investor, terutama bagi mereka yang membeli emas untuk memperoleh keuntungan dalam jangka pendek.

Selain selisih harga tersebut, investor juga perlu memperhitungkan kewajiban perpajakan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi penjualan emas batangan kepada Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi pihak yang tidak memiliki NPWP.

Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi buyback.

Artinya, pergerakan harga emas yang terlihat menguntungkan secara nominal belum tentu menghasilkan keuntungan bersih yang sama setelah memperhitungkan spread harga dan pajak.

Daftar Harga Emas Antam 12 Agustus 2026

Berikut harga emas batangan Antam berdasarkan pecahannya pada Rabu (12/8/2026), sebelum memperhitungkan pajak:

  • 0,5 gram: Rp1.390.000
  • 1 gram: Rp2.680.000
  • 2 gram: Rp5.300.000
  • 3 gram: Rp7.925.000
  • 5 gram: Rp13.175.000
  • 10 gram: Rp26.295.000
  • 25 gram: Rp65.612.000
  • 50 gram: Rp131.145.000
  • 100 gram: Rp262.212.000
  • 250 gram: Rp655.265.000
  • 500 gram: Rp1.310.320.000
  • 1.000 gram: Rp2.620.600.000

Untuk pembelian emas batangan, PMK Nomor 34/PMK.10/2017 menetapkan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.

Sementara untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, tarif PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.

Analisis Dahlan Consultant: Jangan Membaca Koreksi Emas Sebagai Sinyal Tunggal

Konsultan keuangan sekaligus pendiri Dahlan Consultant, Asep Dahlan, menilai penurunan harga emas perlu dibaca secara lebih hati-hati dan tidak semata-mata dianggap sebagai perubahan tren jangka panjang.

Menurut analisisnya, koreksi Rp30.000 per gram dalam satu hari menunjukkan bahwa emas tetap memiliki risiko volatilitas meskipun selama ini dipandang sebagai instrumen pelindung nilai. Investor perlu membedakan antara koreksi harga jangka pendek dengan perubahan fundamental yang lebih panjang.

Kang Dahlan, sapaan akrab Ketua Yayasan Hijrah Financial Indonesia itu, menilai investor sebaiknya tidak mengambil keputusan hanya karena melihat harga emas sedang turun atau naik dalam satu-dua hari. Strategi yang lebih rasional adalah menyesuaikan pembelian dengan tujuan investasi, jangka waktu, kebutuhan likuiditas, serta kemampuan menanggung fluktuasi harga.

Bagi investor yang berorientasi jangka panjang, koreksi harga dapat menjadi momentum untuk melakukan pembelian secara bertahap, bukan alasan untuk masuk pasar secara agresif sekaligus. Strategi tersebut membantu mengurangi risiko membeli seluruh emas pada satu tingkat harga yang ternyata masih berpotensi terkoreksi.

Sebaliknya, bagi investor jangka pendek, Asep mengingatkan pentingnya menghitung seluruh biaya transaksi. Selisih antara harga jual dan buyback, ditambah pajak untuk transaksi tertentu, dapat menggerus keuntungan ketika investor terlalu cepat keluar dari posisi.

Dalam konteks tersebut, penurunan harga emas Antam pada 12 Agustus tidak semestinya hanya dilihat sebagai kabar buruk bagi pemegang emas. Koreksi juga dapat menjadi pengingat bahwa emas tetap merupakan aset yang bergerak mengikuti dinamika pasar dan membutuhkan strategi pengelolaan risiko.

Pesan utamanya bagi investor adalah disiplin: jangan mengejar harga ketika melonjak dan jangan panik ketika harga terkoreksi. Emas lebih tepat ditempatkan sebagai bagian dari strategi diversifikasi kekayaan daripada sebagai instrumen untuk mengejar keuntungan cepat. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

TPS Ilegal Marak, Nabilah Aboebakar: Pemprov DKI Harus Perketat Pengawasan Sampah

DCNews, Jakarta — Persoalan sampah di Ibu Kota kembali...

Destry Damayanti dan Ujian Independensi Bank Indonesia

Oleh: Asep Dahlan (Ketua Yayasan Hijrah Financial Indonesia | Pendiri...

Surat Presiden Tunjuk Destry Damayanti, OJK-LPS Kompak Dukung Calon Gubernur BI

DCNews, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto mengirimkan surat kepada...

LPS Prioritaskan Edukasi Penjaminan Simpanan di 14 Provinsi, Papua Masuk Sasaran Utama

DCNews, Jakarta — Pengetahuan masyarakat mengenai perlindungan simpanan masih belum...