DCNews, Jakarta – Di tengah terus berkembangnya layanan keuangan digital, persoalan rendahnya literasi keuangan masyarakat masih menjadi tantangan besar. Kondisi tersebut dinilai membuka ruang bagi maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang tidak hanya menawarkan kemudahan akses dana, tetapi juga kerap berujung pada penagihan yang intimidatif hingga teror terhadap para peminjam.
Berangkat dari persoalan itu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk memperkuat literasi keuangan masyarakat. Kerja sama tersebut diharapkan mampu meningkatkan pemahaman publik mengenai layanan pinjaman daring yang legal sekaligus mempersempit ruang gerak pinjol ilegal.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengatakan rendahnya tingkat literasi keuangan masih menjadi faktor utama yang dimanfaatkan pelaku pinjaman online ilegal untuk menjaring korban. Menurutnya, banyak masyarakat belum memahami perbedaan antara penyelenggara pinjaman yang berizin dengan layanan ilegal yang beroperasi di luar pengawasan regulator.
“Banyak masyarakat kita yang masih minim informasi menjadi korban pinjaman online ilegal. Penagihannya intimidatif, bahkan mengarah pada teror. Ini yang harus kita cegah bersama,” ujar Munir di Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Munir menilai media massa memiliki posisi strategis dalam membangun pemahaman masyarakat terhadap layanan keuangan digital. Peran jurnalis tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh edukasi yang akurat mengenai hak dan kewajiban ketika memanfaatkan layanan pinjaman daring.
Menurut dia, pemberitaan yang berbasis data dan edukasi akan membantu masyarakat mengenali penyelenggara pinjaman online yang telah memperoleh izin dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga risiko menjadi korban pinjol ilegal dapat ditekan.
“Wartawan harus mendorong agar pinjaman daring ini dipahami secara utuh oleh masyarakat. Dengan begitu, masyarakat tidak lagi terjebak pinjol ilegal,” katanya.
Sementara itu, Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menyambut baik kolaborasi tersebut. Ia menilai kemitraan dengan organisasi wartawan menjadi langkah penting untuk memperluas jangkauan edukasi keuangan hingga ke berbagai lapisan masyarakat.
Menurut Entjik, media memiliki kemampuan menjangkau publik secara luas sehingga pesan mengenai pentingnya memilih layanan pinjaman yang legal dapat tersampaikan lebih efektif.
“Wartawan adalah garda terdepan bagi kami untuk menyampaikan informasi yang positif. Melalui pemberitaan yang tepat, masyarakat bisa lebih paham dan mampu membedakan pinjol ilegal dengan layanan yang resmi dan diawasi OJK,” ujarnya.
Ia menegaskan, program literasi keuangan yang dijalankan bersama PWI tidak bersifat seremonial, melainkan akan dilaksanakan secara berkelanjutan melalui berbagai kegiatan edukasi di berbagai daerah.
“Kolaborasi ini tidak berhenti di sini. Kami ingin edukasi ini benar-benar sampai ke masyarakat luas, hingga ke level paling bawah,” kata Entjik.
Melalui nota kesepahaman tersebut, PWI dan AFPI sepakat membangun sinergi dalam meningkatkan literasi keuangan digital masyarakat. Kedua organisasi berharap semakin banyak masyarakat memahami karakteristik layanan pinjaman daring yang legal, sehingga mampu mengambil keputusan keuangan secara lebih bijak dan terhindar dari praktik pinjaman online ilegal yang merugikan.
Analisis Dahlan ConsultantÂ
Dihubungi terpisah, konsultan keuangan sekaligus pendiri Dahlan Consultant, Asep Dahlan berpendapat, kolaborasi antara organisasi pers dan industri fintech mencerminkan perubahan pendekatan dalam menghadapi persoalan pinjaman online ilegal. Jika sebelumnya penanganan lebih banyak mengandalkan penegakan hukum dan pemblokiran platform ilegal, kini penguatan literasi keuangan diposisikan sebagai langkah preventif yang dinilai lebih berkelanjutan.
Di tengah pesatnya digitalisasi layanan keuangan, pria yang akrab disapa Kang Dahlan itu menyebut bahwa edukasi publik menjadi faktor penting agar masyarakat tidak hanya memahami kemudahan akses pembiayaan, tetapi juga mampu mengenali risiko, memverifikasi legalitas penyelenggara melalui OJK, serta menghindari praktik pinjaman yang berpotensi merugikan. ***

