DCNews, Jakarta – Polemik yang muncul di tengah penanganan perkara hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memantik respons dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Ia menegaskan agar proses hukum tidak dibawa ke ranah politik dengan menyeret nama Presiden Prabowo Subianto.
Di tengah sorotan publik terhadap dinamika kasus tersebut, Sahroni mengkritik pernyataan pengacara Hotman Paris yang dinilai mengaitkan Presiden dalam polemik hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, penyelesaian perkara harus tetap mengedepankan mekanisme hukum yang berlaku tanpa melibatkan pihak yang tidak memiliki kewenangan langsung dalam proses penegakan hukum.
“Saya minta Bang Hotman jangan bawa-bawa nama Presiden Prabowo dalam persoalan hukum ini. Biarkan proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Kalau memang ada keberatan atau bukti, silakan disampaikan melalui jalur hukum yang benar, bukan dengan menyeret nama Presiden,” ujar Sahroni, dikutip Minggu (19/7/2026).
Politikus Partai NasDem itu menegaskan Presiden tidak perlu dikaitkan dengan penanganan perkara yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Menurut dia, setiap proses hukum telah memiliki mekanisme yang harus dihormati seluruh pihak.
“Presiden tidak perlu dikaitkan dengan penanganan perkara. Aparat penegak hukum memiliki mekanisme sendiri dalam menangani setiap kasus,” katanya.
Pernyataan Sahroni merupakan tanggapan atas pembelaan yang disampaikan Hotman Paris terhadap kliennya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Dalam pernyataannya, Hotman sempat menyinggung nama Presiden Prabowo sehingga memicu respons dari Sahroni.
Sahroni berharap perdebatan yang berkembang tidak mengaburkan substansi perkara. Ia menilai setiap pihak yang memiliki keberatan terhadap proses hukum sebaiknya menggunakan jalur hukum yang tersedia agar penegakan hukum tetap berjalan secara objektif, profesional, dan tidak dipengaruhi opini di ruang publik.
“Hormati proses hukum yang sedang berjalan. Jangan membangun opini dengan menyeret nama Presiden atau pihak lain yang tidak berkaitan langsung. Kalau memang ada bukti atau keberatan, sampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Itu jauh lebih baik untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tegas Sahroni. ***

